Gelar Rembuk Nasional, Kemendikbud Kuatkan Sinergi Pusat dan Daerah  25 Januari 2017  ← Back

Bersama Membangun Pendidikan dan Kebudayaan yang Merata, Berkeadilan, dan Berkualitas

Depok, Kemendikbud—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengawali kinerja tahun 2017 dengan menyelenggarakan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK). Selama tiga hari, dari tanggal 25 s.d. 27 Januari 2017, para pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan kebudayaan memfokuskan untuk membahas layanan pendidikan yang merata, berkeadilan dan berkualitas, dengan tema “Bersama Membangun Pendidikan dan Kebudayaan yang Merata, Berkeadilan, dan Berkualitas”, bertempat di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemendikbud, Bojongsari, Sawangan, Jawa Barat.

Pada hari kedua, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo akan membuka RNPK 2017 dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 2800 anak yatim piatu, di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat. KIP ini merupakan bagian dari program perluasan akses pendidikan melalui Program Indonesia Pintar. 

Sebanyak 1.087 yang akan menghadiri RNPK 2017, yang berasal dari jajaran pejabat eselon di lingkungan Kemendikbud, Kepala Dinas Pendidikan tingkat provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) pendidikan dan kebudayaan, Badan Standar Nasional Pendidikan, Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK), Badan Akreditasi Nasional, The Southeast Asian Ministers of Education Organization (SEAMEO), dan bahkan para organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, Atase Dikbud, komunitas peduli pendidikan. 

Nantinya, RNPK akan merumuskan empat tujuan, yaitu pertama Evaluasi Capaian Pelaksanaan Program dan Kegiatan 2016. Kedua, sinergi pelaksanaan program dan kegiatan prioritas tahun 2017 dengan fokus utama Program Indonesia Pintar, Penguatan Pendidikan Karakter, Peningkatan Kualitas dan Relevansi Pendidikan Kejuruan, Penguatan Pengelolaan Pendidikan dan Kebudayaan antara Kemendikbud dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kab/Kota (Implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014). Ketiga, menyepakati Kebijakan Operasional 2017 dan Merumuskan Bahan Masukan Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018 dengan mempertimbangkan kewenangan dan urusan bidang dikbud sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. Keempat, meningkatkan kerja sama antara Kemendikbud, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kab/Kota dengan publik/masyarakat komunitas pendidikan dan kebudayaan.

Rumusan tujuan akan digelar ke dalam tiga komisi, yaitu Komisi I : Peningkatan Pemerataan Layanan Pendidikan, dengan sub tema pertama Optimalisasi Pelaksanaan PIP (SAM RPK & Bupati Mamuju). Kedua, Membangun Pendidikan dan Kebudayaan dari Pinggiran (Dirjen Kebudayaan & Inspirator)

Komisi II: Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing dengan lima sub tema pertama, Implementasi Kurikulum 2013 (Ses Balitbang & Inspirator). Kedua, Penguatan Pendidikan Karakter (SAM PK & Inspirator). Ketiga, Peningkatan Daya Saing Indonesia melalui Pendidikan Kejuruan dan Keterampilan (SAM IDS & Inspirator). Keempat, Peningkatan Kualitas dan Tata Kelola GTK (Dirjen GTK & Inspirator). Kelima, Penguatan Sistem Penilaian (Kapuspendik & Inspirator). 

Komisi III: Penguatan Tata Kelola Pendidikan dan Kebudayaan, sub tema meliputi Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaaan UU No. 23/2014 Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (SAM HPD & Bupati Badung), Penguatan Tata Kelola Satuan Pendidikan dan Lembaga Kebudayaan (Ka Badan PP Bahasa & Inspirator). 

Sehingga, RNPK akan menghasilkan rumusan-rumusan sebagai komitmen menyukseskan pelaksanaan program dan kegiatan prioritas di bidang pendidikan dan kebudayaan tahun 2017, yaitu strategi pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk akses pendidikan yang bermutu dan berkeadilan, strategi Penguatan Pendidikan Karakter, strategi revitalisasi pendidikan kejuruan berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, strategi peningkatan kualitas layanan Dikbud sesuai Standar Pelayanan Minimal dan Standar Nasional Pendidikan (SPM dan SNP) sebagai Implementasi UU No 23/2014. Kemudian, tersusunnya rekomendasi implementasi kebijakan, program dan kegiatan prioritas pembangunan pendidikan dan kebudayaan tahun 2017, terumuskannya bahan masukan kebijakan dan program pendidikan dan kebudayaan tahun 2018. Selanjutnya, dipahaminya arah kebijakan, program, dan kegiatan prioritas pendidikan dan kebudayaan 2017—2018, dan terbangunnya jaringan kerja sama antara Kemendikbud, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kab/Kota dengan publik/masyarakat penggiat pendidikan dan kebudayaan.


Depok, 25 Januari 2017 
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 9588 kali