Organisasi Profesi Guru Harus Independen dan Utamakan Pengembangan Kompetensi Guru 17 Januari 2017 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Pembentukan organisasi profesi guru dilakukan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan guru membentuk organisasi profesi bersifat independen sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, saat menghadiri pelatikan angkatan pertama 80 guru Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang tergabung dalam Forum Guru IPS Seluruh Indonesia (FOGIPSI), di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Selasa (17/01/2017). Para pengurus FOGIPSI tersebut dilantik secara langsung oleh Sultan Sepuh XIV, Kesultanan Kasepuhan Cirebon, Arief Natadiningrat, selaku Pembina forum.
“Pembentukan organisasi profesi guru ini merupakan inisiatif dari guru sendiri yang telah menjalankan UU Nomor 14 tahun 2005. Organisasi profesi guru dijalankan harus bersifat independen terhadap kepengurusan, dan utamakan sebagai organisasi untuk mengembangkan kompetensi guru,” tutur Dirjen GTK yang akrab disapa Pranata
Pranata menambahkan, dalam pembentukan organisasi profesi guru dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, Pasal 41 Ayat 2, berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. “Sebagai organisasi profesi guru kembali saya sampaikan kedepankan peningkatan kompetensi, karena jika seseorang memiliki kompeten yang baik, maka ia pun juga memiliki harga tawar yang tinggi,” ujar Pranata.
Pengembangan guru kedepan, kata Pranata, untuk mensertifikasi seperti guru IPS harus dilakukan juga oleh guru IPS, tidak boleh dilakukan oleh guru mata pelajaran lain. “Oleh sebab itu dalam organisasi profesi harus selalu berpikir mengenai pengembangan profesi mata pelajaran yang ditekuninya, dan guru abad 21 sudah harus memiliki cara berpikir kritis, mempunyai kemampuan komunikasi yang baik, dan memiliki kemampuan kolaborasi yang baik,” jelas Pranata.
Pranata mengucapkan selamat kepada pembentukan FOGIPSI angkatan pertama. “Majukan organisasi, buatlah laman khusus organisasi, bincangkan di media sosial bagaimana kompetensi guru IPS dinaikkan, dan bagaimana wawasan IPS dapat terus dinaikkan,”pesan Pranata.
FOGIPSI didirikan pada tanggal 30 Maret 2016 di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Saat ini forum tersebut berkantor di Jalan Kramat Pulo Gundul, No. 260, RT 011/013, Tanah Tinggi, Johar Baru, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Jakarta, Selasa 17 Januari 2017
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, saat menghadiri pelatikan angkatan pertama 80 guru Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang tergabung dalam Forum Guru IPS Seluruh Indonesia (FOGIPSI), di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Selasa (17/01/2017). Para pengurus FOGIPSI tersebut dilantik secara langsung oleh Sultan Sepuh XIV, Kesultanan Kasepuhan Cirebon, Arief Natadiningrat, selaku Pembina forum.
“Pembentukan organisasi profesi guru ini merupakan inisiatif dari guru sendiri yang telah menjalankan UU Nomor 14 tahun 2005. Organisasi profesi guru dijalankan harus bersifat independen terhadap kepengurusan, dan utamakan sebagai organisasi untuk mengembangkan kompetensi guru,” tutur Dirjen GTK yang akrab disapa Pranata
Pranata menambahkan, dalam pembentukan organisasi profesi guru dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, Pasal 41 Ayat 2, berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. “Sebagai organisasi profesi guru kembali saya sampaikan kedepankan peningkatan kompetensi, karena jika seseorang memiliki kompeten yang baik, maka ia pun juga memiliki harga tawar yang tinggi,” ujar Pranata.
Pengembangan guru kedepan, kata Pranata, untuk mensertifikasi seperti guru IPS harus dilakukan juga oleh guru IPS, tidak boleh dilakukan oleh guru mata pelajaran lain. “Oleh sebab itu dalam organisasi profesi harus selalu berpikir mengenai pengembangan profesi mata pelajaran yang ditekuninya, dan guru abad 21 sudah harus memiliki cara berpikir kritis, mempunyai kemampuan komunikasi yang baik, dan memiliki kemampuan kolaborasi yang baik,” jelas Pranata.
Pranata mengucapkan selamat kepada pembentukan FOGIPSI angkatan pertama. “Majukan organisasi, buatlah laman khusus organisasi, bincangkan di media sosial bagaimana kompetensi guru IPS dinaikkan, dan bagaimana wawasan IPS dapat terus dinaikkan,”pesan Pranata.
FOGIPSI didirikan pada tanggal 30 Maret 2016 di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Saat ini forum tersebut berkantor di Jalan Kramat Pulo Gundul, No. 260, RT 011/013, Tanah Tinggi, Johar Baru, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Jakarta, Selasa 17 Januari 2017
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 17521 kali
Editor :
Dilihat 17521 kali