Jangkau Penjaminan Mutu PAUD PNF, 10.000 Kuota Akreditasi Badan Akreditasi Dialokasikan Tahun 2017 10 Februari 2017 ← Back
Jangkau Penjaminan Mutu PAUD PNI, 10.000 Kuota Akreditasi Badan Akreditasi Dialokasikan Rapat Koordinasi Nasional BAP PAUD dan PNFI
Yogyakarta, Kemendikbud—Sebanyak 10.000 alokasi kuota akreditasi Badan Akreditasi Provinsi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAP PAUD dan PNF) direncanakan untuk tahun 2017. Alokasi tersebut guna memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang mencantumkan akreditasi dilakukan Pemerintah sebagai pertanggungjawaban atas mutu pendidikan di Indonesia.
Sebagai langkah awal realisasi alokasi kuota, Rapat Koordinasi Nasional BAP PAUD dan PNF digelar, selama tiga hari, dari tanggal 10 s.d 12 Februari 2017, di Daerah Istimewa Yogyakarta. Boedi Darma Sidi, selaku Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, mengungkapkan Rapat Koordinasi Nasional Badan Akreditasi Provinsi (BAP) PAUD dan PNF tahun 2017 ini merupakan wadah untuk merencanakan pelaksanaan akreditasi tahun 2017.
“Berbekal pengalaman pelaksanaan akreditasi tahun 2016 diharapkan sinergi kerja sama antara BAN PAUD dan PNF, BAP PAUD dan PNF serta Kelompok Kerja (Pokja) Akreditasi PAUD dan PNF Kabupaten/Kota dapat semakin meningkat secara efektif dan efisien,” ujarnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengharapkan pertemuan berskala nasional ini dapat menaungi dan memfasilitasi kebutuhan, rancangan program kerja dari badan akreditasi di masing-masing wilayah seluruh Indonesia.
“Setiap provinsi dapat menyampaikan perencanaan program, kegiatan beserta strategi implementasi berdasarkan masing-masing alokasi kuota, sehingga capaian kuota layanan akreditasi dapat terpenuhi dengan akuntabel dan berkualitas tahun ini,” ujarnya.
Akreditasi merupakan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan merupakan bagian dari upaya penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan oleh Pemerintah.
Pada pelaksanaannya, BAN PAUD dan PNF dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAP PAUD dan PNF). Kemudian, di tingkat provinsi, BAP PAUD dan PNF dibantu oleh Kelompok Kerja (Pokja) PAUD dan PNF Kabupaten/Kota. Keberadaan BAP PAUD dan PNF ditetapkan oleh gubernur. Pemerintah Daerah (Pemda) menyediakan dana, khususnya terkait persiapan akreditasi, dan melakukan pembinaan terhadap program dan satuan yang telah diakreditasi. Sedangkan, keberadaan Pokja ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota tersebut. ***
Yogyakarta, 10 Februari 2017,
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 13386 kali
Editor :
Dilihat 13386 kali