Kemendikbud dan Ombudsman RI Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik 27 Februari 2017 ← Back
Jakarta, Kemendikbud – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Amzulian Rifai menandatangani Nota Kesepahaman dalam rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan masyarakat yang prima sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Nota kesepahaman ini merupakan inisiatif dari Kemendikbud untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima. Ini merupakan komitmen kami sebagai institusi kementerian maupun sebagai aparatur negara,” disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman di kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (27-2-2017).
Ruang lingkup kerja sama Kemendikbud dan ORI meliputi koordinasi penanganan dan penyelesaian pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pertukaran informasi/data pelayanan publik. Nota kesepahaman kerja sama yang berlaku selama tiga tahun ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara dua lembaga untuk mendukung pemberian pelayanan publik di bidang pendidikan dan kebudayaan yang lebih baik.
Mendikbud menyampaikan harapannya agar kerja sama dengan ORI menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan publik secara umum pada bidang pendidikan dapat meningkat. Secara khusus, Mendikbud menyampaikan keinginannya agar ORI dapat menjadi mitra dalam pengawasan dan pengendalian pada Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional yang segera berlangsung agar dapat berjalan dengan baik dan minim praktik kecurangan.
Dalam kesempatan tersebut Mendikbud menyinggung besar anggaran fungsi pendidikan dan porsi yang dikelola Kemendikbud. “Saya sangat percaya pada kredibilitas lembaga Ombudsman untuk dapat menjadi mitra kami dalam melakukan pengawasan pada penggunaan anggaran dan program kerja Kemendikbud untuk dapat berujung pada pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Mendikbud kepada para Anggota ORI yang turut hadir dalam acara penandatanganan nota kesepahaman.
Sebelumnya, ORI menempatkan Kemendikbud pada peringkat ke-9 dengan skor 93,01 atas kepatuhan dalam pelayanan publik. Hal tersebut mengubah posisi Kemendikbud yang sebelumnya berada di zona merah, menjadi golongan kementerian yang berada di zona hijau (nilai tinggi). Pencapaian yang cukup signifikan tersebut merupakan buah dari upaya reformasi birokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja Kemendikbud sebagai instansi publik dari tahun ke tahun.
Ketua ORI menyampaikan bahwa keberadaan lembaganya bukan diperuntukkan untuk mempermalukan suatu lembaga, namun semata-mata demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. Diungkapkannya, bagi ORI yang terpenting adalah bagaimana respon publik pada pelayanan publik yang diberikan lembaga publik.
“Bagi Ombudsman, MoU ini penting. Melalui kerja sama ini, semoga komunikasi, koordinasi akan semakin baik,” ujar Ketua ORI Amzulian Rifai.
Pada penilaian kepatuhan pelayanan publik di tahun 2016, ORI melakukan penilaian tentang Kompetensi Penyelenggara Layanan dengan berfokus pada pelaksanaan survei kepuasan masyarakat yang dilaksanakan oleh penyelenggara layanan, pelibatan masyarakat dalam penyusunan standar layanan, serta pengelolaan pengaduan yang diselenggarakan oleh penyelenggara layanan. Selain itu, pengguna layanan juga dijadikan objek penilaian dengan mengajukan beberapa pertanyaan seputar pengalamannya mengurus layanan publik.
Penguatan Pelayanan Publik Dukung Reformasi Birokrasi
Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemendikbud 2015 - 2019 telah menetapkan delapan area perubahan yang menjadi fokus reformasi birokrasi, di antaranya manajemen perubahan, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan kelembagaan, penguatan tata laksana, penguatan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur, penguatan peraturan perundang-udangan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Penandatanganan nota kesepahaman dengan ORI merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendikbud di dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang sejalan dengan semangat nawacita. Adapun Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kementerian PANRB) kepada Kemendikbud di tahun 2016 memberikan nilai sebesar 75,09. Sementara itu, nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kemendikbud di tahun 2016 mencapai 75,78.
Di dalam Survei Kepuasan Pemangku Kepentingan Tahun 2016, Kemendikbud memperoleh nilai sangat baik, yaitu sebesar 77,52 untuk penerima manfaat langsung (internal), sedangkan untuk penerima manfaat tidak langsung (eksternal) sebesar 76,63. Unit Layanan Terpadu (ULT) sebagai pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mencapai tingkat pencapaian harapan sebesar 93,80% untuk kalangan internal, dan 94,81% untuk kalangan eksternal. Sebagian besar pengguna layanan ULT mengapresiasi dengan baik pelayanan publik yang diberikan unit yang merupakan bentuk quick wins reformasi birokrasi Kemendikbud tersebut. (*)
Jakarta, 27 Februari 2017
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :
“Nota kesepahaman ini merupakan inisiatif dari Kemendikbud untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima. Ini merupakan komitmen kami sebagai institusi kementerian maupun sebagai aparatur negara,” disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman di kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (27-2-2017).
Ruang lingkup kerja sama Kemendikbud dan ORI meliputi koordinasi penanganan dan penyelesaian pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pertukaran informasi/data pelayanan publik. Nota kesepahaman kerja sama yang berlaku selama tiga tahun ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara dua lembaga untuk mendukung pemberian pelayanan publik di bidang pendidikan dan kebudayaan yang lebih baik.
Mendikbud menyampaikan harapannya agar kerja sama dengan ORI menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan publik secara umum pada bidang pendidikan dapat meningkat. Secara khusus, Mendikbud menyampaikan keinginannya agar ORI dapat menjadi mitra dalam pengawasan dan pengendalian pada Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional yang segera berlangsung agar dapat berjalan dengan baik dan minim praktik kecurangan.
Dalam kesempatan tersebut Mendikbud menyinggung besar anggaran fungsi pendidikan dan porsi yang dikelola Kemendikbud. “Saya sangat percaya pada kredibilitas lembaga Ombudsman untuk dapat menjadi mitra kami dalam melakukan pengawasan pada penggunaan anggaran dan program kerja Kemendikbud untuk dapat berujung pada pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Mendikbud kepada para Anggota ORI yang turut hadir dalam acara penandatanganan nota kesepahaman.
Sebelumnya, ORI menempatkan Kemendikbud pada peringkat ke-9 dengan skor 93,01 atas kepatuhan dalam pelayanan publik. Hal tersebut mengubah posisi Kemendikbud yang sebelumnya berada di zona merah, menjadi golongan kementerian yang berada di zona hijau (nilai tinggi). Pencapaian yang cukup signifikan tersebut merupakan buah dari upaya reformasi birokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja Kemendikbud sebagai instansi publik dari tahun ke tahun.
Ketua ORI menyampaikan bahwa keberadaan lembaganya bukan diperuntukkan untuk mempermalukan suatu lembaga, namun semata-mata demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. Diungkapkannya, bagi ORI yang terpenting adalah bagaimana respon publik pada pelayanan publik yang diberikan lembaga publik.
“Bagi Ombudsman, MoU ini penting. Melalui kerja sama ini, semoga komunikasi, koordinasi akan semakin baik,” ujar Ketua ORI Amzulian Rifai.
Pada penilaian kepatuhan pelayanan publik di tahun 2016, ORI melakukan penilaian tentang Kompetensi Penyelenggara Layanan dengan berfokus pada pelaksanaan survei kepuasan masyarakat yang dilaksanakan oleh penyelenggara layanan, pelibatan masyarakat dalam penyusunan standar layanan, serta pengelolaan pengaduan yang diselenggarakan oleh penyelenggara layanan. Selain itu, pengguna layanan juga dijadikan objek penilaian dengan mengajukan beberapa pertanyaan seputar pengalamannya mengurus layanan publik.
Penguatan Pelayanan Publik Dukung Reformasi Birokrasi
Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemendikbud 2015 - 2019 telah menetapkan delapan area perubahan yang menjadi fokus reformasi birokrasi, di antaranya manajemen perubahan, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan kelembagaan, penguatan tata laksana, penguatan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur, penguatan peraturan perundang-udangan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Penandatanganan nota kesepahaman dengan ORI merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendikbud di dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang sejalan dengan semangat nawacita. Adapun Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kementerian PANRB) kepada Kemendikbud di tahun 2016 memberikan nilai sebesar 75,09. Sementara itu, nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kemendikbud di tahun 2016 mencapai 75,78.
Di dalam Survei Kepuasan Pemangku Kepentingan Tahun 2016, Kemendikbud memperoleh nilai sangat baik, yaitu sebesar 77,52 untuk penerima manfaat langsung (internal), sedangkan untuk penerima manfaat tidak langsung (eksternal) sebesar 76,63. Unit Layanan Terpadu (ULT) sebagai pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mencapai tingkat pencapaian harapan sebesar 93,80% untuk kalangan internal, dan 94,81% untuk kalangan eksternal. Sebagian besar pengguna layanan ULT mengapresiasi dengan baik pelayanan publik yang diberikan unit yang merupakan bentuk quick wins reformasi birokrasi Kemendikbud tersebut. (*)
Jakarta, 27 Februari 2017
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 7104 kali
Editor :
Dilihat 7104 kali