Kemendikbud Dorong Pemerintah Daerah Lestarikan Bahasa Daerah  21 Februari 2017  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Keprihatinan pemerintah terhadap hampir punahnya bahasa daerah atau bahasa Ibu di beberapa daerah,  mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajak pemerintah daerah untuk lebih giat lagi melakukan pelestarian bahasa daerah di wilayahnya masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Peran pemerintah daerah dalam pelestarian bahasa daerah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009, Pasal 42, Ayat 1, bahwa Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan meindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman, dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.

“Saat ini perhatian terhadap bahasa daerah masih belum maksimal, masih terdapat beberapa daerah yang bahasa Ibunya terancam punah. Ini perlu kita giatkan kembali dan kita dorong kembali peran pemerintah daerah dalam melakukan pelestarian bahasa Ibu di daerahnya,” demikian disampaikan Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud Hurip Danu Ismadi, pada pembukaan Seminar Nasional dan Festival Bahasa Ibu, di kantor Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (21/02/2017). Seminar dan festival tersebut diselenggarakan pada tanggal 21 sampai dengan 22 Februari 2017.

Di Indonesia memiliki beragam suku bangsa dengan bahasa Ibunya tersendiri. Namun, beberapa bahasa sedang mengalami ancaman kepunahan, seperti di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Papua, dan beberapa daerah lainnya. Pada akhir tahun 2016, Kemendikbud telah memetakan dan memverifikasi 646 bahasa daerah dari 2.348 daerah penelitian. Verifikasi data-data bahasa-bahasa daerah di Indonesia tersebut dilakuakn untuk membuat peta bahasa.

Dari 646 bahasa daerah yang telah di dokumentasikan dan dipetakan, ada sejumlah bahasa yang vitalitasnya terancam punah, bahkan sudah punah. Selama tahun 2011—2016, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa telah memetakan vitalitas 52 bahasa daerah.  Dari 52 bahasa tersebut (berdasarkan kriteria status bahasa: punah, kritis, terancam punah, rentan, mengalami kemunduran, dan aman), terdapat 11 bahasa daerah yang sudah punah,  3 bahasa berstaus kritis, 12 bahasa berstatus terancam punah, 2 bahasa berstatus rentan, 12 bahasa berstatus terancam punah, dan hanya 12 bahasa yang berstatus aman (seperti bahasa Jawa, Aceh, Bali, dan Sentani).

Sehubungan dengan itu, upaya pelindungan bahasa-bahasa tersebut, terutama pada bahasa-bahasa yang statusnya kritis dan terancam punah, pada tahun 2016, Kemendikbud telah melakukan kegiatan konservasi dan revitalisasi terhadap 6 bahasa, seperti di Maluku (bahasa Hitu) dan bahasa Tobati di Papua. Tanpa upaya pelindungan, baik dalam bentuk konservasi maupun revitalisasi yang baik, bahasa yang merupakan akumulasi pengetahuan manusia selama berabad-abad akan hilang, bahkan juga tanpa dokumentasi.

“Kami juga akan bersinergi dengan pemerintah daerah, dan melakukan kesepakatan bersama. Dengan begitu kita dapat bersama menanggulangi bahasa Ibu yang terancam punah. Badan Bahasa dan UPT Bahasa di 30 provinsi akan memberikan stimulasi, dan pemerintah daerah mempunyai prioritas terhadap pelestarian bahasa daerah,” jelas Hurip.

Sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009, Pasal 42, Ayat 2, mengamanatkan bahwa Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Daerah dilakukan secara Bertahap, Sistematis, dan Berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah di Bawah Koordinasi Lembaga Bahasa. *

Jakarta, 21 Februari 2017
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 9549 kali