Lulusan SMK Punya Sertifikat Kompetensi Sesuai Kebutuhan Dunia Industri  27 Februari 2017  ← Back



Jakarta, Kemendikbud
--- Inti kekuatan daya saing sebuah bangsa terletak pada sumber daya manusianya. Tenaga kerja yang berdaya saing dan terampil salah satunya dapat dilahirkan dari pendidikan vokasi yang bermutu dan relevan dengan tuntutan dunia kerja yang dinamis. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan salah satu lembaga pendidikan vokasi yang menyiapkan tenaga terampil siap kerja. Lulusan SMK pun mengikuti ujian kompetensi keahlian (UKK) untuk mendapatkan sertifikat kompetensi yang bisa digunakan untuk mencari kerja di dunia usaha atau dunia industri.
 
Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi yang berwenang. Seorang lulusan SMK bisa memiliki lebih dari satu sertifikat kompetensi, tergantung pada program keahlian yang diambilnya di SMK. Misalnya lulusan SMK dengan program keahlian Teknik Mesin, bisa memiliki enam sertifikat untuk kompetensi Teknik Pengelasan, Teknik Fabrikasi Logam, Teknik Pengecoran Logam, Teknik Pemesinan, Teknik Pemeliharaan Mekanik Industri, dan Teknik Gambar Mesin.
 
Sertifikat kompetensi untuk siswa SMK diberikan setelah siswa dinyatakan lulus dalam ujian kompetensi keahlian (UKK). UKK adalah bagian dari ujian nasional (UN) untuk peserta didik SMK, yang terdiri atas ujian teori kejuruan dan ujian praktik kejuruan. Setelah siswa lulus UKK, sertifikat kompetensi diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). SMK yang telah dinyatakan sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) oleh BNSP juga bisa menyelenggarakan ujian kompetensi keahlian secara mandiri dan menjadi tempat ujian kompetensi bagi SMK lain di sekitarnya.
 
Direktur Pembinaan SMK Kemendikbud, Mustaghfirin Amin mengatakan, materi uji pada UKK disusun berdasarkan jenjang kompetensi lulusan SMK pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). “Kompetensi lulusan SMK sesuai KKNI minimal memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional dasar, dan kontrol kualitas,” katanya di Jakarta, beberapa waktu lalu.  
 
Salah satu tujuan UKK adalah memfasilitasi kerja sama SMK dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) untuk melaksanakan ujian kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan DUDI. Dalam pelaksanaan UKK, SMK melibatkan DUDI atau institusi berskala internasional, nasional atau lokal, yang memiliki pekerjaan utama yang relevan dengan kompetensi keahlian siswa yang diujikan. Diharapkan, DUDI tersebut bisa melihat secara langsung dan mengakui kompetensi para siswa SMK sehingga bisa langsung diserap sebagai tenaga kerja oleh DUDI.
 
Penguji dalam UKK pun terdiri dari penguji internal (guru) dan penguji eksternal. Penguji eksternal merupakan SDM dari dunia usaha/industri/asosiasi profesi/institusi yang memiliki latar belakang pendidikan dan/atau asesor yang memiliki sertifikat kompetensi dan pengalaman kerja yang relevan dengan kompetensi keahlian yang akan diujikan.
 
 
Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy juga pernah mengungkapkan, pendidikan vokasi di Indonesia telah diarahkan pada sistem ganda, yaitu belajar di SMK, dan praktik di industri. “Karena itu desain kurikulum dan sistem pengujian juga disesuaikan dengan kompetensi yang dibutuhkan dunia usaha dan industri,” katanya di Jakarta, beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, revitalisasi pendidikan vokasi perlu dilakukan untuk menyiapkan tambahan 58 juta tenaga kerja dengan keterampilan abad ke-21 pada kurun waktu 15 tahun mendatang. “Tujuannya untuk membawa Indonesia menjadi negara dengan kekuatan ekonomi nomor 7 di dunia pada tahun 2030,” tutur Mendikbud. (Desliana Maulipaksi) 
Sumber : BKLM

 


Penulis : Desliana Maulipaksi
Editor : Anandes Langguana
Dilihat 51698 kali