Masukan Masyarakat tentang Buku Pelajaran Dapat Disampaikan Melalui Laman buku.kemdikbud.go.id 12 Februari 2017 ← Back
Jakarta, Kemendikbud — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) membuka akses kepada masyarakat untuk dapat memberikan saran dan kritik tentang buku pelajaran yang digunakan di sekolah. Saran dan kritik tersebut dapat diberikan masyarakat melalui laman http://buku.kemdikbud.go.id yang dikelola Puskurbuk Kemendikbud.
Kemendikbud juga memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan kritik dan masukan untuk menyempurnakan buku pelajaran, baik melalui laman tersebut maupun melalui media lain, seperti media sosial. Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, Kemendikbud bersikap terbuka dalam menerima kritik dan saran untuk pengembangan buku.
Kepala Bidang Perbukuan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Puskurbuk Kemendikbud) Supriyatno menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan kritik dan masukan untuk memperbaiki dan mengembangkan buku pelajaran. Ia mengatakan, masukan yang telah diterima tersebut akan digunakan dalam penerbitan buku di edisi berikutnya.
“Kita hargai sebagai masukan masyarakat yang harus kita tindaklanjuti, tidak harus defense. Kita jangan reaktif, jangan defense juga, karena memang tidak ada buku yang sempurna. Namanya buku, apalagi ditulis dalam waktu yang singkat pasti ada kelemahannya”, ujar Supriyatno menanggapi masukan seorang netizen di media sosial tentang buku Kurikulum 2013 beberapa waktu lalu.
“Kita hargai sebagai masukan masyarakat yang harus kita tindaklanjuti, tidak harus defense. Kita jangan reaktif, jangan defense juga, karena memang tidak ada buku yang sempurna. Namanya buku, apalagi ditulis dalam waktu yang singkat pasti ada kelemahannya”, ujar Supriyatno menanggapi masukan seorang netizen di media sosial tentang buku Kurikulum 2013 beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, selain melalui media sosial, kritik dan saran dari masyarakat untuk buku dapat disampaikan melalui laman http://buku.kemdikbud.go.id . Laman tersebut antara lain berisi daftar judul buku pelajaran, termasuk isi atau konten bukunya yang dimuat dengan berupa e-book. Ada juga media interaksi di laman tersebut agar masyarakat bisa memberikan kritik dan masukan tentang buku.
“Saat ini laman tersebut sedang kita bangun, memang belum sempurna, tetapi sudah ada media komunikasi di laman itu untuk memberikan ruang kepada publik untuk ikut serta dalam membuat buku-buku yang diharapkan zero error”, katanya.
Supriyatno menuturkan, dalam proses pembuatan buku sudah ada Prosedur Operasional Standar (SOP) untuk penyusunannya. Puskurbuk lah yang menunjuk dan menetapkan nama para penulis. Penulis harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain berpengalaman, misalnya sudah pernah menulis buku. Penulis juga harus memiliki pemahaman tentang kurikulum. Dalam POS tersebut, diatur juga bahwa sebelum calon penulis ditetapkan sebagai penulis, mereka harus menulis contoh buku terlebih dahulu, lalu diajukan ke Puskurbuk.
Buku Kurikulum 2013 (K13) yang beredar sekarang merupakan buku edisi revisi sejak berlakunya K13 sebagai media pembelajaran. Dari hasil implementasi K13 dari tahun 2013 sampai tahun 2015, Kemendikbud sudah melibatkan masyarakat untuk mendapatkan berbagai masukan dari masyarakat, yang kemudian diakomodir dengan membuat buku revisi. Setelah naskah buku selesai dibuat penulis, lalu masuk tahap penelaahan. Para penelaahnya berasal dari perguruan tinggi. Naskah ditelaah, lalu di-review atau dikaji, diedit, dan ada uji keterbacaan oleh para guru, kemudian baru ditetapkan sebagai buku pelajaran oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
“Saat ini laman tersebut sedang kita bangun, memang belum sempurna, tetapi sudah ada media komunikasi di laman itu untuk memberikan ruang kepada publik untuk ikut serta dalam membuat buku-buku yang diharapkan zero error”, katanya.
Supriyatno menuturkan, dalam proses pembuatan buku sudah ada Prosedur Operasional Standar (SOP) untuk penyusunannya. Puskurbuk lah yang menunjuk dan menetapkan nama para penulis. Penulis harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain berpengalaman, misalnya sudah pernah menulis buku. Penulis juga harus memiliki pemahaman tentang kurikulum. Dalam POS tersebut, diatur juga bahwa sebelum calon penulis ditetapkan sebagai penulis, mereka harus menulis contoh buku terlebih dahulu, lalu diajukan ke Puskurbuk.
Buku Kurikulum 2013 (K13) yang beredar sekarang merupakan buku edisi revisi sejak berlakunya K13 sebagai media pembelajaran. Dari hasil implementasi K13 dari tahun 2013 sampai tahun 2015, Kemendikbud sudah melibatkan masyarakat untuk mendapatkan berbagai masukan dari masyarakat, yang kemudian diakomodir dengan membuat buku revisi. Setelah naskah buku selesai dibuat penulis, lalu masuk tahap penelaahan. Para penelaahnya berasal dari perguruan tinggi. Naskah ditelaah, lalu di-review atau dikaji, diedit, dan ada uji keterbacaan oleh para guru, kemudian baru ditetapkan sebagai buku pelajaran oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Selama proses pembuatan buku, ada proses penelaahan sebanyak tiga kali, yaitu penelaahan sejak berupa draft, naskah setengah jadi, dan saat naskah lengkap. Kemudian dilakukan proses review dan uji coba keterbacaan ke guru. Proses penulisan buku diserahkan ke penulis, sedangkan Puskurbuk ikut mendampingi dalam proses penelaahannya. (Desliana Maulipaksi)
Sumber : BKLM
Penulis : Desliana Maulipaksi
Editor : Anandes Langguana
Dilihat 11685 kali
Editor : Anandes Langguana
Dilihat 11685 kali