Optimalisasi Peran Lintas Sektor Dalam Pembahasan Rancangan Undang-undang Kebudayaan  22 Februari 2017  ← Back

“Rancangan Undang-undang Kebudayaan untuk Kemajuan Kebudayaan Indonesia”
 
Jakarta, Kemendikbud --- Dalam memajukan kebudayaan Indonesia, Pemerintah RI bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengoptimalkan peran aktif lintas sektor Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah dalam memajukan Kebudayaan Nasional. Tugas dan fungsi di bidang kebudayaan pada prinsipnya bersifat lintas sektor, sehingga dalam pelaksanaannya, tugas dan fungsi tersebut dilakukan oleh beberapa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
 
Demikian hasil laporan singkat Rapat Kerja Komisi X DPR RI tentang pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kebudayaan, bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Kementerian Pariwisata RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi RI, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, pada hari Selasa (21/02/2017), di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Gedung MPR dan DPR, Senayan, Jakarta.
 
“Pemerintah memandang dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemajuan kebudayaan diperlukan peran aktif dari seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait,” tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat menyampaikan pendapat pada rapat kerja tersebut.
 
Lebih lanjut, Mendikbud mengatakan terkait kelembagaan dalam RUU Kebudayaan, prioritas utama untuk memajukan kebudayaan adalah melakukan optimalisasi sinergitas dan koordinasi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait, serta dengan melibatkan peran serta masyarakat terutama pranata dan pelaku kebudayaan dan kerangka strategi kebudayaan.

“Untuk menjaga fleksibilitas kebutuhan suatu kelembagaan baik dilihat dari bentuk, tugas, fungsi, dan sifatnya, maka keberadaan kelembagaan tersebut tidak perlu diatur dalam Undang-Undang, melainkan dapat diatur dengan peraturan pelaksanaannya,” kata Mendikbud.

Dalam pembahasan RUU Kebudayaan, Mendikbud mengajak kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Kebudayaan untuk merujuk pada Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 32, Ayat 1, yang mengamanatkan Negara menajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Pemerintah menyambut baik gagasan yang diajukan dalam Seminar Nasional Kebudayaan tanggal 8 Februari 2017, bahwa pendanaan untuk pemajuan kebudayaan hendaknya dilihat dalam kerangka investasi, dan bukan sekedar biaya atau beban bagi anggaran. Investasi di bidang kebudayaan sangat diperlukan, bukan saja untuk memungkinkan kebudayaan itu sendiri berkembang, tetapi juga untuk membuat landasan baru bagi pembangunan ekonomi yang berbasis kebudayaan.

“Pendanaan di bidang kebudayaan tidak bisa hanya bersandar pada APBN dan APBD, tetapi juga harus melibatkan publik dan swasta. Dalam hal ini pemerintah perlu mempertimbangkan adanya mekanisme pendanaan alternative untuk pemajuan kebudayaan. Sinergi antara berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan investasi di bidang kebudayaan sangat diperlukan,” jelas Mendikbud dalam menyampaikan pandangan untuk perumusan RUU Kebudayaan.

Selain itu juga, Mendikbud memandang pentingnya memberikan penghargaan terhadap orang yang berjasa dalam pemajuan kebudayaan, dan itu dapat diatur dalam RUU Kebudayaan bab tersendiri. Ini dilakukan dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif dalam usaha memajukan kebudayaan Indonesia.

Pada kesempatan ini, ketua Panja RUU Kebudayaan Ferdiansyah menyampaikan keputusan rapat Panja tanggal 1 Februari 2017, angka 3 memberikan catatan bahwa penjelasan pemerintah perlu dirumuskan kembali secara umum menjadi norma dalam Undang-undang, sedangkan penjelasan lebih rinci akan dimasukkan dalam peraturan di bawah Undang-undang.
 
Selanjutnya empat komitmen kebangsaan yakni Pancasila, UUD RI tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI harus menjadi dasar dan komitmen dalam perumusan RUU Kebudayaan, dan asas manfaat harus dijelaskan lebih tegas agar kebudayaan tidak direduksi hanya dari aspek komersialisasi, serta nilai-nilai Kebudayaan harus menjiwai seluruh aspek pembangunan nasional.
 
“Kemudian pada keputusan angka 1 huruf b, menyampaikan pembahasan RUU Kebudayaan ini akan diselesaikan pada masa persidangan IV tahun Sidang 2016-2017, yaitu selambat-lambatnya tanggal 17 April 2017 selesai ditingkat 1 (Raker) dan selambat-lambatnya tanggal 27 April 2017 disahkan dalam pengambilan kepputusan tingkat II di sidang Paripurna DPR RI,” jelas Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ferdiansyah.
 
Hadir dapat Raker tersebut 44 orang dari 52 Anggota Komisi X DPR RI, Menteri Pariwisata RI Arief Yahya berserta jajaran, Menteri PAN-RB RI Asman Abnur beserta jajarannya, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM RI Nasruddin, Asisten Deputi PMK Sekretariat Negara RI Hanung Cahyono, dan Jajaran Eselon Satu dan Dua Kemendikbud RI.
 

Jakarta, 22 Februari 2017
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 6724 kali