Perlunya Koordinasi Antara Asesor Akreditasi Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Formal 11 Februari 2017 ← Back
Yogyakarta, Kemendikbud --- Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan, perlu dilakukan koordinasi antara asesor akreditasi pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan nonformal dengan asesor pendidikan formal. Hal itu penting dilakukan agar asesor dari keduanya bisa saling melengkapi satu sama lain.
"Perlu ada koordinasi dan integrasi kalau itu bisa dibolehkan dan tidak menyalahi standar profesi, mestinya boleh saja yang selama ini menjadi asesor di PAUD dan pendidikan nonformal juga menjadi asesor di pendidikan formal (sekolah)," tuturnya saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAP PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) di Yogyakarta, (10/2/2017). Rakor dihadiri oleh para asesor yang berasal dari 34 provinsi.
Dalam kesempatan itu, Mendikbud juga memberikan apresiasi atas capaian layanan Badan Akreditasi Provinsi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAP PAUD dan PNF). "Saya sangat mengapresiasi kerja keras dari asesor dan Badan Akreditasi Provinsi yang telah bekerja dengan sangat keras dan memperoleh capaian yang bagus," ujarnya.
Ketua Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Boedi Darma Sidi menjelaskan, langkah akreditasi bagi layanan PAUD dan PNF mulai dilakukan sejak tahun 2016 dengan didirikannya Badan Akreditasi Provinsi PAUD dan PNF yang berada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia. Selanjutnya, 94,4 persen program akreditasi telah tercapai.
“Rencananya, tahun 2017, kami akan mencapai layanan akreditasi sebanyak 22.500 dan itu ternyata sudah dipotong tahun lalu, sehingga hanya menjadi 10.000 di tahun ini,” kata Boedi.
Akreditasi merupakan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan merupakan bagian dari upaya penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan oleh Pemerintah. Pada pelaksanaannya, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAP PAUD dan PNF). Kemudian, di tingkat provinsi, BAP PAUD dan PNF dibantu oleh Kelompok Kerja (Pokja) PAUD dan PNF Kabupaten/Kota.
Keberadaan BAP PAUD dan PNF ditetapkan oleh gubernur, Pemerintah Daerah (Pemda) menyediakan dana, khususnya terkait persiapan akreditasi, dan melakukan pembinaan terhadap program dan satuan yang telah diakreditasi. Sedangkan, keberadaan Pokja ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota tersebut. (Shahwin Aji)
Sumber : BKLM
Penulis : Shahwin Aji Purnomo
Editor : Anandes Langguana
Dilihat 6404 kali
Editor : Anandes Langguana
Dilihat 6404 kali