Ayo Registrasikan Warisan Budaya Indonesia! 07 Maret 2017 ← Back
Lombok, Kemendikbud --- Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki platform khusus mengenai upaya pelestarian cagar budaya Indonesia. Platform tersebut adalah Registrasi Nasional Cagar Budaya. Di dalam platform ini, dinas-dinas kebudayaan di tiap daerah dan provinsi dapat mendaftarkan cagar budaya di daerahnya untuk kemudian ditetapkan sebagai cagar budaya nasional milik Indonesia.
Namun sayangnya, saat ini masih banyak kendala untuk meregistrasikan cagar budaya di Indonesia. Hal ini disampaikan Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Harry Widianto, dalam Sidang Komisi I tentang Pelestarian Warisan Budaya di Lombok, Nusa Tenggara Barat, (2/3/2017). Dalam penjelasan pengantar diskusi, Harry Widianto mengatakan bahwa Registrasi Nasional Cagar Budaya dilaksanakan oleh semua pihak mulai dari kabupaten atau kota.
“Pengelolaan cagar budaya dimulai dari penemuan dan pencarian benda yang kemudian dilaporkan dalam masa 30 hari. Setelah dilaporkan, dinas kebudayaan kabupaten/kota harus melakukan pendaftaran lalu dilakukan penetapan oleh tim ahli cagar budaya. Setelah ditetapkan, baru cagar budaya tersebut dimasukkan ke dalam basis data (database) cagar budaya, yaitu platform Registrasi Nasional Cagar Budaya,” jelas Harry Widianto.
Cagar budaya yang sudah diregistrasikan secara nasional akan dilakukan penetapan melalui tiga pihak terkait, yaitu bupati atau tim ahli kabupaten/kota yang berjumlah 5 – 7 orang, lalu dilanjutkan oleh tim ahli oleh gubernur berjumlah 7 – 9 orang, dan diakhiri ditahap nasional oleh menteri dengan jumlah tim ahli sebanyak 9 – 11 orang.
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (PCBM) sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan jumlah registrasi nasional, termasuk memfasilitasi pegawai dinas kebudayaan untuk melaksanakan bimbingan teknis registrasi nasional. “Kami memanggil pegawai dinas kabupaten/kota untuk mengikuti bimbingan teknis, lalu setelah mengikuti bimbingan teknis dan kembali ke daerahnya masing-masing dilanjutkan dengan membuat SK Pendaftar CB oleh masing-masing dinas, lalu SK tersebut diberikan kepada Direktorat PCBM untuk kemudian difasilitasi untuk mendaftarkan cagar budaya,” ujar Harry.
Seyogyanya, dengan adanya kemudahan untuk meregistrasikan cagar budaya, akan semakin banyak warisan budaya Indonesia dalam bentuk cagar budaya yang berhasil diinventarisasikan dan terdata sebagai kekayaan negara. Dengan semakin banyak cagar budaya yang didaftarkan secara online atau dalam jaringan (daring) melalui platform Registrasi Nasional Cagar Budaya, maka akan bertambah nilai khasanah dan koleksi sejarah di Indonesia. (Desliana Maulipaksi)
Sumber : kebudayaan.kemdikbud.go.id
Penulis : Desliana Maulipaksi
Editor : Anandes Langguana
Dilihat 3400 kali
Editor : Anandes Langguana
Dilihat 3400 kali