Mendikbud: Budaya Membaca dan Literasi Masyarakat Masih Rendah  22 Maret 2017  ← Back



Malang, Kemendikbud
-- Budaya membaca dan literasi masyarakat Indonesia masih rendah, bahkan tertinggal empat tahun dibanding negara maju. Hal itu dikatakan Mendikbud ketika membuka kegiatan Uji Publik RUU Tentang Sistem Perbukuan di Universitas Muhammadiyah, Malang, Rabu (22-3-2017).

Digambarkan oleh Mendikbud, kemampuan literasi siswa kelas XII di Indonesia masih setara dengan kemampuan siswa kelas VIII di negara maju. Ketertinggalan ini harus dikejar agar dapat meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Namun masalah yang dihadapi saat ini adalah tingginya disparitas antar-daerah sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi di suatu daerah.

"Ada daerah di mana sekolah libur selama 3 bulan karena siswa membantu orangtuanya ke sawah, ada daerah yang tidak bisa menerapkan Sekolah 8 Jam karena masih double shift, belum lagi untuk daerah-daerah kepulauan yang sangat tergantung cuaca", papar Mendikbud.

Karena perbedaan karakteristik itu, maka kebijakan pendidikan nasional tidak bisa diterapkan secara seragam di setiap daerah. "Untuk daerah-daerah yang tertinggal maka diperlukan afirmasi," lanjutnya.

Langkah afirmasi di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T), menurut Mendikbud, antara lain akan membangun perpustakaan di pinggiran, membangun gerakan membaca, kegiatan pembagian buku dan sebagainya.

Pengaturan perbukuan yang menjamin kemanfaatan, mutu, ketersediaan, keterjangkauan yang dapat dipertanggungjawabkan, menurut Mendikbud, akan membantu meningkatkan daya literasi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kata Mendikbud, Rancangam Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan perlu segera disahkan.

Sementara itu, Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU Tentang Sistem Perbukuan, Sutan Adil Hendra, mengatakan RUU ini merupakan inisiatif DPR yang telah dibahas selama 10 tahun dan Tim Panja yang sekarang ini baru menerima mandat pembahasan pada 16 April 2016 untuk segera menuntaskannya bersama Pemerintah.

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu, uji publik ini adalah kali ketiga diselenggarakan setelah sebelumnya dilakukan di Sumatera Utara dan Jawa Tengah. Intinya, lanjut politisi Partai Gerindra itu, RUU ini adalah bagaimana mengatur agar negara hadir untuk menyelamatkan literasi bangsa Indonesia dengan buku murah, merata dan bermutu.

Pada uji publik itu, pakar hukum Universitas Negeri Malang Joko Saryono dan Akademisi Universitas Muhammadiyah Malang, Sidik Sunaryo, memberikan pandangannya terhadap RUU tersebut. Terhadap usulan yang disampaikan, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, Totok Suprayitno mengatakan akan menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terarah untuk memformulasikan pembahasan kedua pakar tersebut pada 29 Maret 2017. (Henry Pasaribu)
Sumber : BKLM

 


Penulis : Henry Pasaribu
Editor : Anandes Langguana
Dilihat 14246 kali