Undang-Undang Sistem Perbukuan Disahkan 27 April 2017 ← Back
Mendikbud Harap Sistem Perbukuan Dorong Tumbuhnya Literasi Masyarakat
Jakarta, Kemendikbud – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyetujui ditetapkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan menjadi Undang-Undang (UU) Sistem Perbukuan. Penetapan tersebut dilakukan pada Rapat Pembahasan Tingkat II atau Paripurna, di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27-04-2017). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan terima kasih atas prakarsa dan dukungan yang diberikan DPR-RI dalam penyusunan RUU Sistem Perbukuan.
“Sistem perbukuan dapat menjawab berbagai permasalahan dan tantangan perbukuan secara nasional, dalam rangka mendorong tumbuhnya literasi masyarakat agar dapat berperan lebih baik dalam tingkat global,” ujar Mendikbud usai rapat paripurna.
UU Sistem Perbukuan yang merupakan inisiatif DPR-RI, dalam pembahasannya melibatkan lima kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai koordinator tim antar kementerian, dengan anggota di antaranya Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti); Kementerian Agama (Kemenag); Kementerian Perdagangan (Kemendag); Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB); dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ketua Komisi X DPR RI, Teuku Riefky Harsya, dalam laporannya mengatakan, RUU Sistem Perbukuan, disusun berdasarkan kebutuhan untuk menjawab permasalahan dalam pembangunan kompetensi masyarakat berbasis pengetahuan melalui buku, diantaranya, potret minat baca yang masih rendah pada sebagian masyarakat Indonesia masih menjadi isu pembangunan kapasitas SDM Indonesia dalam rangka menyiapkan masyarakat Indonesia yang berbasis pengetahuan.
Adapun pokok-pokok yang diatur dalam UU, adalah menjamin ketersediaan buku bermutu, murah, dan merata baik buku umum maupun buku pendidikan. Undang-Undang ini juga menjamin penerbitan buku bermutu dan pengawasan buku yang beredar; menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku perbukuan. Selain itu, memberikan jaminan kepada peluang tumbuh dan berkembangnya dunia perbukuan nasional. Serta memperjelas tugas dan fungsi serta kedudukan Pemerintah, pelaku perbukuan dan masyarakat dalam mengembangkan ekosistem perbukuan.
UU Sistem Perbukuan yang baru disahkan, terdiri dari XII Bab dan 72 Pasal. Bab I berisi ketentuan umum. Bab II mengatur mengenai bentuk, jenis, dan isi buku. Bab III memuat aturan terkait hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku perbukuan. Sementara itu, Bab IV mengatur mengenai wewenang dan tanggung jawab pemerintah baik pusat dan daerah.
Kemudian, Bab V memuat pemerolehan naskah buku. Bab VI mengatur tentang penerbitan, dan pencetakan Buku, serta pengembangan buku elektronik. Bab VII mengatur tata cara pendistribusian buku. Bab VIII memuat aturan mengenai penggunaan buku. Bab IX memuat aturan terkait penyediaan buku. Bab X memberikan rambu-rambu terkait peran serta masyarakat. Adapun aturan mengenai pengawasan dicantumkan dalam Bab XI. Dan Bab XII memuat ketentuan penutup.
Peningkatkan Literasi Masyarakat Melalui Sistem Perbukuan Nasional
Penumbungkembangan budaya literasi masyarakat merupakan salah satu substansi utama yang ingin dicapai melalui UU Sistem Perbukuan.
“Perlu disadari bahwa bangsa yang memiliki budaya literasi yang baik merupakan salah satu ciri bangsa yang cerdas, dan masyarakat mampu memaknai dan memanfaatkan informasi secara kritis untuk meningkatkan kualitas hidup. Pemenuhan pemilikan budaya literasi ini antara lain dapat didorong dan dikembangkan melalui ketersediaan buku yang bermutu, murah atau terjangkau, dan merata,” jelas Mendikbud.
Mendikbud menjelaskan, substansi buku bermutu, murah, dan merata yang diatur dalam beberapa pasal UU Sistem Perbukuan perlu diwujudkan melalui dukungan sistem tata kelola perbukuan yang sistematis, menyeluruh, dan terpadu. “Dalam kaitan ini peran pemerintah, para pelaku perbukuan dan masyarakat dalam menumbuh kembangkan ekosistem perbukuan yang baik bersama-sama sangat diharapkan,” kata Mendikbud.
UU Sistem Perbukuan tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berkreasi, tetapi ingin mendorong kreativitas secara bertanggungjawab dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan jati diri bangsa. “Pengawasan terhadap buku dilaksanakan tetap mengedepankan prinsip-prinsip edukatif dan preventif,” tegas Mendikbud.
Setelah RUU Sistem Perbukuan ditetapkan menjadi undang-undang, maka pemerintah akan segera menyiapkan peraturan pelaksanaan, kelembagaan, dan sosialisasi melalui berbagai forum dan media kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. (*)
Jakarta, 27 April 2017
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :
Jakarta, Kemendikbud – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyetujui ditetapkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan menjadi Undang-Undang (UU) Sistem Perbukuan. Penetapan tersebut dilakukan pada Rapat Pembahasan Tingkat II atau Paripurna, di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27-04-2017). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan terima kasih atas prakarsa dan dukungan yang diberikan DPR-RI dalam penyusunan RUU Sistem Perbukuan.
“Sistem perbukuan dapat menjawab berbagai permasalahan dan tantangan perbukuan secara nasional, dalam rangka mendorong tumbuhnya literasi masyarakat agar dapat berperan lebih baik dalam tingkat global,” ujar Mendikbud usai rapat paripurna.
UU Sistem Perbukuan yang merupakan inisiatif DPR-RI, dalam pembahasannya melibatkan lima kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai koordinator tim antar kementerian, dengan anggota di antaranya Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti); Kementerian Agama (Kemenag); Kementerian Perdagangan (Kemendag); Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB); dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ketua Komisi X DPR RI, Teuku Riefky Harsya, dalam laporannya mengatakan, RUU Sistem Perbukuan, disusun berdasarkan kebutuhan untuk menjawab permasalahan dalam pembangunan kompetensi masyarakat berbasis pengetahuan melalui buku, diantaranya, potret minat baca yang masih rendah pada sebagian masyarakat Indonesia masih menjadi isu pembangunan kapasitas SDM Indonesia dalam rangka menyiapkan masyarakat Indonesia yang berbasis pengetahuan.
Adapun pokok-pokok yang diatur dalam UU, adalah menjamin ketersediaan buku bermutu, murah, dan merata baik buku umum maupun buku pendidikan. Undang-Undang ini juga menjamin penerbitan buku bermutu dan pengawasan buku yang beredar; menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku perbukuan. Selain itu, memberikan jaminan kepada peluang tumbuh dan berkembangnya dunia perbukuan nasional. Serta memperjelas tugas dan fungsi serta kedudukan Pemerintah, pelaku perbukuan dan masyarakat dalam mengembangkan ekosistem perbukuan.
UU Sistem Perbukuan yang baru disahkan, terdiri dari XII Bab dan 72 Pasal. Bab I berisi ketentuan umum. Bab II mengatur mengenai bentuk, jenis, dan isi buku. Bab III memuat aturan terkait hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku perbukuan. Sementara itu, Bab IV mengatur mengenai wewenang dan tanggung jawab pemerintah baik pusat dan daerah.
Kemudian, Bab V memuat pemerolehan naskah buku. Bab VI mengatur tentang penerbitan, dan pencetakan Buku, serta pengembangan buku elektronik. Bab VII mengatur tata cara pendistribusian buku. Bab VIII memuat aturan mengenai penggunaan buku. Bab IX memuat aturan terkait penyediaan buku. Bab X memberikan rambu-rambu terkait peran serta masyarakat. Adapun aturan mengenai pengawasan dicantumkan dalam Bab XI. Dan Bab XII memuat ketentuan penutup.
Peningkatkan Literasi Masyarakat Melalui Sistem Perbukuan Nasional
Penumbungkembangan budaya literasi masyarakat merupakan salah satu substansi utama yang ingin dicapai melalui UU Sistem Perbukuan.
“Perlu disadari bahwa bangsa yang memiliki budaya literasi yang baik merupakan salah satu ciri bangsa yang cerdas, dan masyarakat mampu memaknai dan memanfaatkan informasi secara kritis untuk meningkatkan kualitas hidup. Pemenuhan pemilikan budaya literasi ini antara lain dapat didorong dan dikembangkan melalui ketersediaan buku yang bermutu, murah atau terjangkau, dan merata,” jelas Mendikbud.
Mendikbud menjelaskan, substansi buku bermutu, murah, dan merata yang diatur dalam beberapa pasal UU Sistem Perbukuan perlu diwujudkan melalui dukungan sistem tata kelola perbukuan yang sistematis, menyeluruh, dan terpadu. “Dalam kaitan ini peran pemerintah, para pelaku perbukuan dan masyarakat dalam menumbuh kembangkan ekosistem perbukuan yang baik bersama-sama sangat diharapkan,” kata Mendikbud.
UU Sistem Perbukuan tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berkreasi, tetapi ingin mendorong kreativitas secara bertanggungjawab dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan jati diri bangsa. “Pengawasan terhadap buku dilaksanakan tetap mengedepankan prinsip-prinsip edukatif dan preventif,” tegas Mendikbud.
Setelah RUU Sistem Perbukuan ditetapkan menjadi undang-undang, maka pemerintah akan segera menyiapkan peraturan pelaksanaan, kelembagaan, dan sosialisasi melalui berbagai forum dan media kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. (*)
Jakarta, 27 April 2017
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 15512 kali
Editor :
Dilihat 15512 kali