Pengutamaan Penggunaan Bahasa Negara di Ruang Publik 10 Mei 2017 ← Back
Kepala Badan Bahasa: Pengutamaan Bahasa Negara Merupakan Bagian dari Literasi Kewarganegaraan Sepanjang Hayat
Jakarta, Kemendikbud – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyerukan ajakan untuk mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan (BPP) Bahasa, Dadang Sunendar mengajak pemerintah daerah untuk dapat berperan lebih aktif dalam menertibkan penggunaan bahasa asing dan mengutamakan penggunaan bahasa negara sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Pengutamaan bahasa negara merupakan bagian dari literasi kewarganegaraan sepanjang hayat,” disampaikan Dadang Sunendar, dalam kegiatan Deklarasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik, yang diselenggarakan oleh BPP Bahasa bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, di Gelanggang Olahraga (GOR) Soemantri Brodjonegoro, Jakarta, Rabu (10-5-2017).
Ruang publik, menurut Dadang, menjadi barometer komitmen warga bangsa dalam menjaga martabat bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Fakta penggunaan bahasa negara di berbagai ruang publik, seperti penggunaan untuk nama gedung dan fasilitas publik, ataupun rambu petunjuk yang menggunakan bahasa asing perlu ditertibkan. Tentunya, upaya pengendalian yang sesuai amanat konstitusi ini dilakukan dengan peningkatan kesadaran dan kerja sama semua pihak.
Kemendikbud, dalam hal ini BPP Bahasa mengapresiasi sikap pemprov DKI Jakarta yang mengubah penyebutan “Proyek Semanggi Interchange” menjadi “Proyek Simpang Susun Semanggi”. Bagi Kepala BPP Bahasa, hal tersebut merupakan praktik baik pengutamaan penggunaan bahasa negara di ruang publik yang perlu ditingkatkan dan dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya.
Merawat Bangsa Melalui Bahasa Negara
Deklarasi pengutamaan penggunaan bahasa negara pagi ini diikuti 1500 orang yang terdiri dari warga sekolah, masyarakat umum, aparat pemerintah, serta para tokoh masyarakat. Sembari berdiri, peserta bersama-sama menyerukan janji sebagai berikut:
1. tetap setia dan bangga mengutamakan penggunaan bahasa negara, bahasa Indonesia, di ruang publik;
2. ikut serta menjaga kelestarian bahasa daerah sebagai pendukung kukuhnya bahasa negara; dan
3. siap menertibkan penggunaan bahasa asing demi kemajuan bahasa negara.
Duta Baca Indonesia, Najwa Shihab yang turut hadir mengungkapkan pentingnya bahasa Indonesia sebagai bahasa yang merawat kebinekaan. Dengan beragamnya suku bangsa, ras, dan bahasa daerah, menurut Najwa, satu bahasa, bahasa Indonesia, memungkinkan percakapan dan perasaan saling pengertian. Baginya, tanpa bahasa negara, mungkin saja tak terbentuk Indonesia yang bersatu.
“Walau dengan dialek dan intonasi yang berbeda-beda, kita bisa bicara dengan bahasa yang sama. Bicara dengan saudara sesuku dengan bahasa lokal, bicara lintas suku dengan bahasa nasional. Yang lokal dan yang nasional saling memperkaya, memperbanyak kosakata, menghidupkan bahasa bersama,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Dadang mengajak hadirin mengucapkan semboyan yang merupakan intisari dari Undang-Undang terkait bahasa negara. “Utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, kuasai bahasa asing,” serunya. (*)
Jakarta, 10 Mei 2017
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :
Jakarta, Kemendikbud – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyerukan ajakan untuk mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan (BPP) Bahasa, Dadang Sunendar mengajak pemerintah daerah untuk dapat berperan lebih aktif dalam menertibkan penggunaan bahasa asing dan mengutamakan penggunaan bahasa negara sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Pengutamaan bahasa negara merupakan bagian dari literasi kewarganegaraan sepanjang hayat,” disampaikan Dadang Sunendar, dalam kegiatan Deklarasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik, yang diselenggarakan oleh BPP Bahasa bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, di Gelanggang Olahraga (GOR) Soemantri Brodjonegoro, Jakarta, Rabu (10-5-2017).
Ruang publik, menurut Dadang, menjadi barometer komitmen warga bangsa dalam menjaga martabat bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Fakta penggunaan bahasa negara di berbagai ruang publik, seperti penggunaan untuk nama gedung dan fasilitas publik, ataupun rambu petunjuk yang menggunakan bahasa asing perlu ditertibkan. Tentunya, upaya pengendalian yang sesuai amanat konstitusi ini dilakukan dengan peningkatan kesadaran dan kerja sama semua pihak.
Kemendikbud, dalam hal ini BPP Bahasa mengapresiasi sikap pemprov DKI Jakarta yang mengubah penyebutan “Proyek Semanggi Interchange” menjadi “Proyek Simpang Susun Semanggi”. Bagi Kepala BPP Bahasa, hal tersebut merupakan praktik baik pengutamaan penggunaan bahasa negara di ruang publik yang perlu ditingkatkan dan dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya.
Merawat Bangsa Melalui Bahasa Negara
Deklarasi pengutamaan penggunaan bahasa negara pagi ini diikuti 1500 orang yang terdiri dari warga sekolah, masyarakat umum, aparat pemerintah, serta para tokoh masyarakat. Sembari berdiri, peserta bersama-sama menyerukan janji sebagai berikut:
1. tetap setia dan bangga mengutamakan penggunaan bahasa negara, bahasa Indonesia, di ruang publik;
2. ikut serta menjaga kelestarian bahasa daerah sebagai pendukung kukuhnya bahasa negara; dan
3. siap menertibkan penggunaan bahasa asing demi kemajuan bahasa negara.
Duta Baca Indonesia, Najwa Shihab yang turut hadir mengungkapkan pentingnya bahasa Indonesia sebagai bahasa yang merawat kebinekaan. Dengan beragamnya suku bangsa, ras, dan bahasa daerah, menurut Najwa, satu bahasa, bahasa Indonesia, memungkinkan percakapan dan perasaan saling pengertian. Baginya, tanpa bahasa negara, mungkin saja tak terbentuk Indonesia yang bersatu.
“Walau dengan dialek dan intonasi yang berbeda-beda, kita bisa bicara dengan bahasa yang sama. Bicara dengan saudara sesuku dengan bahasa lokal, bicara lintas suku dengan bahasa nasional. Yang lokal dan yang nasional saling memperkaya, memperbanyak kosakata, menghidupkan bahasa bersama,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Dadang mengajak hadirin mengucapkan semboyan yang merupakan intisari dari Undang-Undang terkait bahasa negara. “Utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, kuasai bahasa asing,” serunya. (*)
Jakarta, 10 Mei 2017
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 17493 kali
Editor :
Dilihat 17493 kali