Sekolah Wajib Terima Siswa yang Memiliki KIP  26 Mei 2017  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Sekolah Wajib menerima pendaftaran anak usia sekolah (6 sampai dengan 21 tahun) pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tidak bersekolah sebagai calon peserta didik/warga belajar pada saat rentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan harus diusulkan sebagai calon penerima dana/manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).

Hal tersebut diamanatkan dalam Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Nomor: 07/D/BP/2017, dan Nomor: 02/MPK.C/PM/2017, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017.

Menanggapi peraturan bersama tersebut, Muhammad Seno, Warga Belajar Pendidikan Kesetaraan Paket B, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kartini, Kota Malang, Jawa Timur, menyambut baik adanya regulasi pemerintah dimaksud. “Kami senang ada peraturan itu. Kami yang tidak sekolah bisa ke sekolah lagi,” kata Seno saat ditemui di Malang, hari ini.

Pendapat sama juga disampaikan oleh Ubaidilah Rohma siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Kota Malang, Jawa Timur. “Peraturan tersebut sangat mendukung kami. KIP sangat membantu kami dan memberikan semangat kami dalam belajar. Kami tidak perlu kuatir lagi memenuhi kebutuhan sekolah, maka tidak ada alas an lagi untuk putus sekolah,” jelas Ubaidilah saat ditemui pada pemberian KIP kepada 1000 siswa oleh Presiden RI, Joko Widodo, di Dinas Pendidikan Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (24/05/2017).

Selanjutnya, Rifka Febriana Hidayatul Kamil, siswa dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5, Kota Malang, Jawa Timur, mengajak kepada seluruh siswa untuk terus bersekolah. “Sekarang sudah ada PIP, sudah tidak alasan lagi untuk putus sekolah. Ayo semangat belajar dan terus sekolah,” pesan Rifka yang disampaikan saat ditemui pada acara pemberian KIP kepada 1.000 siswa oleh Presiden RI, Joko Widodo, di Dinas Pendidikan Kota Malang, Jawa Timur, kemarin.

Prioritas sasaran penerima manfaat PIP adalah Peserta Didik berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang memiliki KIP berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

Kemudian juga, Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam, Peserta Didik Inklusi, Korban Musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah, Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya, dan Peserta Didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Peternakan, Kehutanan, dan Pelayaran/Kemaritiman.
 
 
Peserta Didik yang Tidak Memiliki KIP

Peserta Didik yang tidak memiliki KIP, dapat diusulkan untuk mendapatkan dana/manfaat PIP oleh sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau lembaga pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selambat-lambatnya akhir September tahun 2017, dengan mekanisme sebagai berikut:

(A) Sekolah SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya menyeleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak memiliki KIP sebagai calon penerima dana/manfaat PIP dengan prioritas yakni (1) Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), (2) Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), (3) Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: (a) Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan; (b) Peserta didik yang terkena dampak bencana alam; (c) Kelainan fisik (Peserta didik Inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah; (d) Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya; (e) Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13; (f) Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

(B). Sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon penerima dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.

(C). Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP berdasarkan status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses di lamandata.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.

(D). Untuk jenjang SMA dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data penerima PIP yang diusulkan mendapatkan dana.manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.











Jakarta, 25 Mei 2017
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 77915 kali