Kabar Peniadaan Pendidikan Agama di Sekolah Tidak Benar 13 Juni 2017 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Beredarnya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan meniadakan Pendidikan Agama di sekolah adalah tidak benar. Upaya untuk meniadakan pendidikan Agama itu tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka BKLM) Ari Santoso.
"Justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan semakin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler," disampaikan Ari Santoso usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa sore (13/6).
Dijelaskannya bahwa pertanyaan wartawan kepada Mendikbud Muhadjir Effendy usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI, mengenai apakah dengan penerapan lima hari sekolah akan meniadakan madrasah atau mengaji. Pertanyaan tersebut dijawab Mendikbud dengan tegas bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017, sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan.
"Judul pemberitaan tersebut tidak tepat. Ada konteks yang terlepas dari pernyataan Mendikbud usai Raker dengan Komisi X tadi siang," jelas Ari.
Ari menambahkan, bahwa Mendikbud mencontohkan penerapan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan beberapa kabupaten seperti Kabupaten Siak yang memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12 siang, lalu dilanjutkan dengan belajar agama bersama para uztad. Siswa diberi makan siang yang dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kemudian Mendikbud juga menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan. Seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah.
Pernyataan Mendikbud telah sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler.
"Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya," pungkas Ari. (*)
Jakarta, 13 Juni 2017,
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :
"Justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan semakin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler," disampaikan Ari Santoso usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa sore (13/6).
Dijelaskannya bahwa pertanyaan wartawan kepada Mendikbud Muhadjir Effendy usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI, mengenai apakah dengan penerapan lima hari sekolah akan meniadakan madrasah atau mengaji. Pertanyaan tersebut dijawab Mendikbud dengan tegas bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017, sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan.
"Judul pemberitaan tersebut tidak tepat. Ada konteks yang terlepas dari pernyataan Mendikbud usai Raker dengan Komisi X tadi siang," jelas Ari.
Ari menambahkan, bahwa Mendikbud mencontohkan penerapan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan beberapa kabupaten seperti Kabupaten Siak yang memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12 siang, lalu dilanjutkan dengan belajar agama bersama para uztad. Siswa diberi makan siang yang dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kemudian Mendikbud juga menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan. Seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah.
Pernyataan Mendikbud telah sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler.
"Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya," pungkas Ari. (*)
Jakarta, 13 Juni 2017,
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 17000 kali
Editor :
Dilihat 17000 kali