Tahun Ajaran Baru, Mendikbud Mengimbau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Sebagai Pendidikan Karakter  10 Juni 2017  ← Back



Ciamis, Kemendikbud
--- Di sela-sela kunjungan Presiden Joko Widodo membagikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (10/6/2017), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy sempat memberikan arahan untuk menyambut tahun ajaran baru 2017/2018.

Mendikbud mengimbau kepada para siswa di tahun ajaran baru nanti, untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu nasional di sekolah sebagai salah satu bentuk penguatan pendidikan karakter.

"Nanti sebelum memulai pelajaran, nyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu nasional sebelum memulai pelajaran," jelas Muhadjir di hadapan 1.256 pelajar penerima KIP. "Misalnya antara lain (lagu) Rayuan Pulau Kelapa," lanjutnya.

Menteri Muhadjir menjelaskan, dengan menyanyikan lagu tersebut, ia berharap akan menumbuhkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme. Menanggapi imbauan ini, Guru SMPN 2 Ciamis Elan Suherlan menyampaikan bahwa memang dengan membiasakan kebiasaan tersebut, dapat membentuk karakter para pelajar agar cinta tanah air.

"Itu pembiasaan yang bagus dan nanti perlahan bisa membuat pelajar mengerti bagaimana cinta tanah air dan Pancasila," tuturnya. "Sekolah kami juga sudah menerapkan sejak tahun lalu," tambahnya.

Sementara menurut siswa SMK Mifahussalam Ciamis, Amia Rera menilai pembiasaan kegiatan tersebut sangat baik untuk menumbuhkan rasa nasionalisme bagi pelajar.

Bersama Anggota DPR Komisi X Puti Guntur Soekarno dan Bupati Ciamis Iing Syam Arifin, Mendikbud sempat menyanyikan lagu "Rayuan Pulau Kelapa" dan "Indonesia Pusaka" sabagai contoh bagi para pelajar dan guru yang hadir.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, setiap sebelum memulai pelajaran, siswa menyanyikan lagu kebangsaan dan/atau lagu nasional. Kemudian menyanyikan lagu daerah sebelum pulang. Salah satu tujuan dari Permendikbud nomor 23 tahun 2015 ini adalah untuk menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter sejak di keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Sebelumnya Mendikbud juga menerbitkan Surat Edaran nomor 21042/MPK/PR/2017 tanggal 11 April 2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di seluruh Indonesia perihal implementasi penguatan pendidikan karakter. Di dalam edaran tersebut, Mendikbud menginstruksikan agar sekolah dapat memasang naskah Pancasila, foto Presiden dan Wakil Presiden serta beberapa foto pahlawan nasional di ruangan kelas. Selain itu, diwajibkan agar siswa dapat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di setiap awal kegiatan belajar mengajar. (Aji Shahwin)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 21916 kali