Laporkan Indikasi Kecurangan PPDB  12 Juli 2017  ← Back


Jakarta, Kemendikbud
-- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong masyarakat untuk melaporkan kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kemendikbud telah menyiapkan beberapa kanal pengaduan baik melalui telepon, SMS, email, laman, bahkan tatap muka.

Inspektur Jenderal Kemendikbud, Daryanto mengungkapkan, berdasarkan data per hari Selasa, 11 April 2017, jumlah pengaduan dari masyarakat terkait PPDB sebanyak 240 pengaduan termasuk masukan dan saran.

"Kanal yang paling banyak digunakan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait PPDB adalah melalui email," katanya saat memberikan keterangan pers tentang PPDB di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Daryanto menegaskan, apabila ditemukan tindak kecurangan dalam PPDB akan ditindaklanjuti oleh tim dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud. "Bila oknum berada di dalam struktural maka dapat dinonaktifkan. Bila oknum berada di luar struktural, aparat penegak hukum yang bertindak. Bisa pidana," ujarnya.

Masyarakat dapat melaporkan kecurangan PPDB melalui email dengan alamat pengaduan@kemdikbud.go.id, SMS di 0811976929, telepon di 021-5703303/57903020 ext 2115, dan laman dengan alamat ult.kemdikbud.go.id. Bahkan masyarakat dapat langsung melaporkan ke kantor Kemendikbud di Jakarta melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, Gedung C lantai dasar. (Anang Kusuma)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 10324 kali