Ombudsman Apresiasi Sistem Zonasi Pada PPDB 2017  31 Juli 2017  ← Back

Jakarta, Kemendikbud -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan apresiasi atas penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2017 yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pada prinsipnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerima hasil temuan ORI dan menjadikan sebagai salah satu dasar penyempurnaan kebijakan ke depan.

"PPDB berdasarkan zonasi ini merupakan rangkaian dari kebijakan reformasi atau restorasi di sektor pendidikan, terutama di sistem sekolah kita," disampaikan Mendikbud pada pertemuan antara Kemendikbud dengan Ombudsman RI, di kantor ORI, Jakarta, Senin pagi (31/7).

Sistem zonasi, menurut Mendikbud akan bermanfaat untuk mendapatkan data-data yang dijadikan landasan penyesuaian kebijakan terkait sekolah. Selain bantuan yang sifatnya afirmasi terhadap sarana dan prasarana sekolah, sistem zonasi akan membantu pemerintah dalam melakukan penyesuaian kebijakan terkait redistribusi dan realokasi guru. "Kita akan melihat potret di zona tertentu berapa guru yang kurang, dan bidang studi apa yang dibutuhkan? Kita akan dapat menghitung dengan lebih cermat," kata Muhadjir.

Mendikbud setuju dengan masukan ORI terkait pentingnya sosialisasi dan pendampingan terhadap daerah-daerah tertentu berdasar hasil evaluasi pelaksanaan PPDB tahun 2017. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah akan menyelenggarakan rapat evaluasi dengan para Kepala Dinas Pendidikan. "Kami akan melihat apa saja kesulitan teman-teman di daerah terkait penerapan sistem zonasi di daerah," kata Direktur Jenderal Dikdasmen Hamid Muhammad.

Zonasi Untuk Pendidikan yang Merata dan Berkualitas

"Sistem zonasi ini salah satu masukan dari hasil pemantauan Ombudsman tahun lalu. Kami sampaikan apresiasi pada penerapan sistem zonasi tahun ini, yang kita tujukan sebagai salah satu bentuk pemerataan," disampaikan Wakil Ketua ORI Lely Pelitasari Soebekty saat membuka pertemuan antara Kemendikbud dengan ORI.

Senada dengan hal tersebut, Mendikbud mengungkapkan bahwa kebijakan zonasi yang diterapkan pada PPDB tahun ini merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas. "Kita ingin menghilangkan favoritisme di sekolah. Dan kita usahakan semua sekolah menjadi favorit. Saya melaksanakan arahan Presiden, yaitu target pendidikan kita bukan sekadar pemerataan, tapi juga pemerataan yang berkualitas," jelas Muhadjir.

Anggota ORI, Ahmad Su'adi menyampaikan beberapa apresiasi terhadap penerapan kebijakan dalam PPDB Tahun 2017. "Kami apresiasi alokasi khusus untuk orang miskin pada PPDB tahun ini. Namun, kami masih menemukan orang yang tiba-tiba miskin saat PPDB. Tentunya ini bukan hanya tanggung jawab Kemendikbud, ada juga peran Kemendagri," ujarnya.

Menanggapi masukan ORI dalam penerapan sistem zonasi pada daerah pinggiran, Mendikbud menjelaskan bahwa Kemendikbud akan mendorong zona-zona khusus di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal), terutama di daerah kepulauan. "Daerah-daerah tersebut akan kita tangani secara khusus. Misalnya ada beberapa tempat yang kita berikan sekolah satu atap. Pemberian bantuan betul-betul berangkat pada sistem zona ini," jelas Mendikbud. (*)











Jakarta, 31 Juli 2017

Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3035 kali