Raja dan Sultan Nusantara V Apresiasi dan Dukung Undang-undang Pemajuan Kebudayaan  28 Juli 2017  ← Back

Jakarta, Kemdikbud --- Raja dan Sultan Nasional yang tergabung dalam forum Silaturahmi Nasional (Silatnas) Raja dan Sultan Nusantara V – 2017 menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap adanya Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Apresiasi dan dukungan tersebut disampaikan pada jamuan makan malam oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (27/07/2017).

“Ketika Undang-undang nomor 5 tahun 2017 yang baru saja disahkan atas kerja keras Kemendikbud kami sampaikan rasa bahagia, apresiasi, dan dukungan diterapkannya Undang-undang tersebut. Lahirnya Undang-undang ini, kami tetapkan sebagai payung hukum bagi kami selaku pelaku adat,” demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Silatnas Para Raja dan Sultan V-2017, dan juga sebagai Raja Samu-samu VI Maluku, Upu Latu M.L. Benny Ahmad Samu-samu pada jamuan makan tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Raja Samu-samu bahwa para raja dan sultan menjungjung tinggi lahirnya Undang-undang Pemajuan Kebudayaan. Ia berharap para raja dan sultan, serta para pewaris dan penerus Kerajaan Nusantara dapat dilibatkan dalam Komisi Perlindungan Kebudayaan. “Berikanlah kepada kami selaku pelaku adat istiadat dan budaya bisa ikut berkontribusi di dalam lembaga atau Komisi Perlindungan Kebudayaan,” Harap Raja Samu-samu.

Kehadiran para Raja dan Sultan Nusantara V-2017 tersebut disambut baik oleh Mendikbud dalam jamuan makan malam. Kebradaan Raja dan Sultan di Indonesia kata Mendikbud, menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari Bangsa Indonesia yang telah memberikan kontribusi terhadap lahirnya Negara Kesaatuan republik Indonesia (NKRI).

“Pada kesempatan ini, saya atas nama pemerintah Indonesia memberikan apresiasi dan menyambut baik atas terselenggaranya Silaturahmi Nasional Raja dan Sultan Nusantara V. Saya berharap agar kegiatan ini nantinya dapat menghasilkan sesuatu yang dapat mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa,” tutur Mendikbud.
Dalam usaha Pemajuan dan Pengembangan Kebudayaan, pemerintah telah mengeluarkan UU Pemajuan Kebudayaan. Melalui UU tersebut, pemerintah mengajak masyarakat, para pewaris dan pelaku budaya (termasuk para raja dan sultan nusantara) untuk merawat dan memanfaatkan objek kebudayaan di masing-masing daerah. Dengan itu, maka Indonesia dapat memperkaya keberagaman budaya dan memperkukuh jati diri bangsa.

“Oleh karena itu kalau kita terus melestarikan tradisi, nilai-nilai, adat istiadat serta berbagai macam peninggalan baik berupa benda maupun tak benda dari pusat-pusat kerajaan itu Insya Allah akan terus melahirkan dan memberikan inspirasi kepada bangsa untuk terus menjaga integritas dan keluhuran budi pekerti,” pesan Mendikbud. *





Jakarta, 27 Juli 2017
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 4041 kali