Sistem Zonasi PPDB Untungkan Orangtua di Kabupaten Bogor  29 Juli 2017  ← Back

Bogor, Kemendikbud -- Penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) disambut baik oleh pemerintah Kabupaten Bogor. Pelaksanaan PPDB mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah tahun ini pun berjalan lebih kondusif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Kurikulum dan Penilaian SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Dadang Sujana menyampaikan, banyak orangtua siswa yang merasa senang dengan adanya kebijakan baru tentang sistem zonasi dalam PPDB. "Orang tua diuntungkan dengan sistem zonasi karena lebih banyak anak yang dapat tertampung di sekolah sesuai dengan domisilinya," ujarnya saat diwawancarai di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Jumat (28/7/2017).

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan PPDB sesuai permendikbud tersebut. Hal ini ditujukan untuk mempermudah sekolah dalam mengimplementasikan peraturan tersebut.

Dadang mengungkapkan, masih ada protes dari sebagian kecil masyarakat Kabupaten Bogor yang tinggal di perbatasan terkait sistem zonasi dalam PPDB.  Di tempat mereka tinggal, kata dia, belum ada sekolah atau jarak sekolah yang sesuai dengan domisilinya lebih jauh, sementara letak sekolah yang dekat dengan tempat tinggal sudah berbeda zona. "Kecil kemungkinan dapat tertampung meskipun anaknya berprestasi," tuturnya.

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Susilawati menambahkan, penerapan permendikbud ini perlu diperkuat dengan sarana dan prasarana yang memadai di setiap daerah karena kondis di setiap daerah bervariasi. "Perlu ada pemerataan fasilitas pendidikan sehingga percepatan pemerataan mutu pendidikan di berbagai daerah dapat segera terealisasi," katanya.

Senada hal itu, Kepala SMP Negeri 1 Gunung Putri Kabupaten Bogor, Oman Saydiman mengatakan, pemerintah sebaiknya memperbanyak sosialisasi dan memperkuat sarana dan prasarana di masing-masing daerah untuk penerapan permendikbud tersebut. Melalui permendikbud ini juga, kata dia, tahun ini peserta didik berkebutuhan khusus dapat bersekolah di sekolahnya. "Semaksimal mungkin kami akan memberikan pendidikan dan pengajaran bagi seluruh siswa," pungkasnya. (Denty A) -- Penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) disambut baik oleh pemerintah Kabupaten Bogor. Pelaksanaan PPDB mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah tahun ini pun berjalan lebih kondusif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Kurikulum dan Penilaian SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Dadang Sujana menyampaikan, banyak orangtua siswa yang merasa senang dengan adanya kebijakan baru tentang sistem zonasi dalam PPDB. "Orang tua diuntungkan dengan sistem zonasi karena lebih banyak anak yang dapat tertampung di sekolah sesuai dengan domisilinya," ujarnya saat diwawancarai di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Jumat (28/7/2017).

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan PPDB sesuai permendikbud tersebut. Hal ini ditujukan untuk mempermudah sekolah dalam mengimplementasikan peraturan tersebut.

Dadang mengungkapkan, masih ada protes dari sebagian kecil masyarakat Kabupaten Bogor yang tinggal di perbatasan terkait sistem zonasi dalam PPDB.  Di tempat mereka tinggal, kata dia, belum ada sekolah atau jarak sekolah yang sesuai dengan domisilinya lebih jauh, sementara letak sekolah yang dekat dengan tempat tinggal sudah berbeda zona. "Kecil kemungkinan dapat tertampung meskipun anaknya berprestasi," tuturnya.

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Susilawati menambahkan, penerapan permendikbud ini perlu diperkuat dengan sarana dan prasarana yang memadai di setiap daerah karena kondis di setiap daerah bervariasi. "Perlu ada pemerataan fasilitas pendidikan sehingga percepatan pemerataan mutu pendidikan di berbagai daerah dapat segera terealisasi," katanya.

Senada hal itu, Kepala SMP Negeri 1 Gunung Putri Kabupaten Bogor, Oman Saydiman mengatakan, pemerintah sebaiknya memperbanyak sosialisasi dan memperkuat sarana dan prasarana di masing-masing daerah untuk penerapan permendikbud tersebut. Melalui permendikbud ini juga, kata dia, tahun ini peserta didik berkebutuhan khusus dapat bersekolah di sekolahnya. "Semaksimal mungkin kami akan memberikan pendidikan dan pengajaran bagi seluruh siswa," pungkasnya. (Denty A)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3396 kali