Kemendikbud dan KPK Sepakati Kerja Sama Pencegahan Korupsi  04 Agustus 2017  ← Back



Jakarta, Kemendikbud
– Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menandatangani nota kesepahaman kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, di Graha Utama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta (3/8/2017).

“Penandatanganan ini untuk meningkatkan kerja sama dalam meningkatkan kemampuan untuk memenuhi tanggung jawabnya, baik kepada Tuhan maupun kepada publik,” Ujar Mendikbud.

Kerja sama yang diprakarsai oleh KPK ini meliputi pendidikan anti korupsi, pertukaran data dan informasi, sistem pencegahan korupsi, implementasi platform JAGA, serta pelayanan pengaduan masyarakat dan penerbitan barang milik negara.

Dalam kesampatan yang sama Agus menyampaikan harapannya agar melalui kerja sama ini, Kemendikbud dapat turut serta terlibat aktif dalam pencegahan korupsi.

“Kami sangat berharap ownership (pencegahan korupsi) ada di Kemendikbud, kami hanya  men-trigger saja,” Jelas Agus dalam sambutannya. “Kami juga berharap dapat ditugaskan khusus yang melibatkan wakil dari tiap unit-unit utama,” sambungnya.

Terkait sistem pencegahan korupsi, kemendikbud dan KPK mendorong penguatan dalam mekanisme Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN), dan penerapan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Selain itu, pengendalian gratifikasi juga menjadi salah satu pokok penguatan dalam kerja sama antara Kemendikbud dengan lembaga antirasuah tersebut. (Rizki Amalia/Aji Shahwin)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 5673 kali