Kunker Kemendikbud bersama Komisi X DPR RI ke Papua 01 Agustus 2017 ← Back
Papua, Kemendikbud --- Komisi X DPR RI yang terdiri dari Ferdiansyah selaku Ketua Tim, beserta anggota Marlinda Irwanti, Ledia H. Amaliah, Amran, Dony Ahmad Munir, Reni Marlinawati, M. Suryo Alam, dan Venna Melinda melakukan kunjungan kerja ke Jayapura, Papua, pada Minggu 30 Juli 2017, didampingi oleh Restu Gunawan, Direktur Kesenian Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Salah satu agenda kunjungan kerja ini adalah melaksanakan pertemuan dengan Dewan Kesenian Tanah Papua. Pada kesempatan ini, para seniman Papua menyampaikan harapannya kepada Ketua Tim Komisi X, yakni: (1) agar Instruksi Mendagri Nomor 5A Tahun 1993 dapat ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Menteri. Adapun isi dari Instruksi Mendagri tersebut adalah agar gubernur dan bupati seluruh Indonesia membangun gedung kesenian, membentuk dewan kesenian, dan mengalokasikan APBD untuk operasional keorganisasian dewan kesenian, (2) agar dibangun pusat kebudayaan Papua di wilayah perbatasan (Skouw) untuk pengembangan kebudayaan, termasuk kesenian dan ekonomi kreatif, dengan fasilitas gedung kesenian, pasar seni, laboratorium seni dan perpustakaan.
Direktur Kesenian Restu Gunawan menyampaikan bahwa Kemendikbud, dalam hal ini Direktorat Kesenian baru saja melaksanakan kegiatan revitalisasi seni di Taman Budaya Papua, bekerja sama dengan BPNB Papua dan Taman Budaya Papua. Dalam kesempatan tersebut, Direktorat Kesenian memberikan bantuan kepada 25 Sanggar Seni di Sentani. Selain itu, Direktorat Kesenian mengirimkan dua delegasi Papua, yakni Voice of Papua dan Darlin Lita'i, ke Europalia.
Terkait pembangunan pusat kebudayaan Papua, Direktur Kesenian mengusulkan untuk lebih dioptimalkannya Taman Budaya Papua, agar benar-benar menjadi rumah seniman, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Papua.
Menanggapi aspirasi para seniman terhadap peningkatan status Instruksi Mendagri menjadi Permendagri, Ketua Tim menyatakan bahwa dengan adanya UU Nomor 5 Tentang Pemajuan Kebudayaan, maka tingkatannya bukan lagi peraturan menteri, namun menjadi peraturan pemerintah atau peraturan presiden. "Jadi lebih tinggi, lebih konstruktif dan holistik, menyeluruh dan terintegral, karena menyangkut juga dikaitkan dengan bahwa budaya ini masuk dan mewarnai pendidikan, jelas Ketua Tim. Namun demikian, kata Ferdiansyah, Komisi X DPR RI akan mengkaji aspirasi ini pada sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di turunan UU Pemajuan Kebudayaan.
Selain ke Provinsi Papua, di saat yang sama, Komisi X DPR RI juga melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh dan Nusa Tenggara Timur. (Asriansyah)
Sumber :
Salah satu agenda kunjungan kerja ini adalah melaksanakan pertemuan dengan Dewan Kesenian Tanah Papua. Pada kesempatan ini, para seniman Papua menyampaikan harapannya kepada Ketua Tim Komisi X, yakni: (1) agar Instruksi Mendagri Nomor 5A Tahun 1993 dapat ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Menteri. Adapun isi dari Instruksi Mendagri tersebut adalah agar gubernur dan bupati seluruh Indonesia membangun gedung kesenian, membentuk dewan kesenian, dan mengalokasikan APBD untuk operasional keorganisasian dewan kesenian, (2) agar dibangun pusat kebudayaan Papua di wilayah perbatasan (Skouw) untuk pengembangan kebudayaan, termasuk kesenian dan ekonomi kreatif, dengan fasilitas gedung kesenian, pasar seni, laboratorium seni dan perpustakaan.
Direktur Kesenian Restu Gunawan menyampaikan bahwa Kemendikbud, dalam hal ini Direktorat Kesenian baru saja melaksanakan kegiatan revitalisasi seni di Taman Budaya Papua, bekerja sama dengan BPNB Papua dan Taman Budaya Papua. Dalam kesempatan tersebut, Direktorat Kesenian memberikan bantuan kepada 25 Sanggar Seni di Sentani. Selain itu, Direktorat Kesenian mengirimkan dua delegasi Papua, yakni Voice of Papua dan Darlin Lita'i, ke Europalia.
Terkait pembangunan pusat kebudayaan Papua, Direktur Kesenian mengusulkan untuk lebih dioptimalkannya Taman Budaya Papua, agar benar-benar menjadi rumah seniman, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Papua.
Menanggapi aspirasi para seniman terhadap peningkatan status Instruksi Mendagri menjadi Permendagri, Ketua Tim menyatakan bahwa dengan adanya UU Nomor 5 Tentang Pemajuan Kebudayaan, maka tingkatannya bukan lagi peraturan menteri, namun menjadi peraturan pemerintah atau peraturan presiden. "Jadi lebih tinggi, lebih konstruktif dan holistik, menyeluruh dan terintegral, karena menyangkut juga dikaitkan dengan bahwa budaya ini masuk dan mewarnai pendidikan, jelas Ketua Tim. Namun demikian, kata Ferdiansyah, Komisi X DPR RI akan mengkaji aspirasi ini pada sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di turunan UU Pemajuan Kebudayaan.
Selain ke Provinsi Papua, di saat yang sama, Komisi X DPR RI juga melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh dan Nusa Tenggara Timur. (Asriansyah)
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3249 kali
Editor :
Dilihat 3249 kali