Tiga Lokasi Makam Tokoh Islam di Kalimantan Selatan Belum Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya  08 Agustus 2017  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa berita mengenai Mendibud dikabarkan menghapus tiga tokoh penyebar Islam di Kalimantan Selatan (Kalsel) adalah tidak benar. Ketiga makam tokoh pemuka Islam Kalsel tersebut belum ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai dengan ketentuan perundangan mengenai penetapan dan penghapusan cagar budaya.
 
“Berita bahwa Mendikbud hapus tiga tokoh penyebar Islam Kalsel sebagai cagar budaya tersebut tidak benar, karena ketiga lokasi makam tersebut belum ada yang ditetapkan sebagai cagar budaya,” dijelaskan Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (07/08/2017).
 
Menurut Dirjen Hilmar, tiga lokasi makam di Provinsi Kalimantan Selatan yang terdiri dari Makam Datu Hamid Ambulung di Kabupaten Banjar, Makam Tumpang Talu Kandangan, dan Makam Datu Sanggul Kabupaten Tapin, belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Ketiga makam tersebut belum memenuhi kriteria sebagai cagar budaya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
 
Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (PCBP) Harry Widianto, menjelaskan kriteria yang masuk dalam cagar budaya adalah berusia minimal 50 tahun atau mewakili gaya/langgam sekurang-kurangnya 50 tahun, dan mempunyai arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, agama, pendidikan, dan/atau kebudayaan. Dalam Undang-undang Cagar Budaya tersebut menjelaskan bahwa proses penetapan dilakukan melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya pada masing-masing Kabupaten/Kota, dan jika masuk dalam kriteria, kemudian dapat direkomendasikan untuk ditetapkan oleh Bupati/Walikota setempat sebagai Cagar Budaya.
 
Harry menambahkan, karena ketiga makam tersebut belum ditetapkan sebagai cagar budaya, maka tidak lagi diusulkan sebagai cagar budaya yang dipelihara oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kalimantan Timur per bulan April 2017. “Namun demikian diharapkan pemeliharaan makam dapat dikelola oleh dinas terkait,” kata Harry.
 
Tidak masuknya ketiga makam tersebut sebagai Cagar Budaya, kata Harry, sudah disampaikan ke dinas terkait dengan dikeluarkannya Surat Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kalimantan Timur, Nomor 0207/E24/CB/2017, tanggal 22 Februari 2017. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tapin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banjar.  
 
“Dalam hal ini Mendikbud tidak melakukan apapun terhadap status tiga lokasi makam tersebut. Berita yang beredar dalam media online tersebut bias dari surat yang diterbitkan oleh BPCB Kalimantan Timur ,” tegas Harry. (*)
 
Jakarta, 7 Agustus 2017
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2950 kali