Kemendikbud Siap Sambut Oktober sebagai Bulan Bahasa dan Sastra  29 September 2017  ← Back

 
 
Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada bulan Oktober akan memperingati Bulan Bahasa dan Sastra 2017. Bulan Bahasa dan Sastra diselenggarakan pada bulan Oktober karena berkaitan dengan Sumpah Pemuda yang dicetuskan pada tanggal 28 Oktober 1928. Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbud Dadang Sunendar mengatakan, tahun ini mengangkat tema “Majukan Bahasa dan Sastra, Rekatkan Kebinekaan”.
 
Bulan Bahasa dan Sastra secara rutin diselenggarakan Kemendikbud pada bulan Oktober sejak tahun 1980 sebagai salah satu bentuk memperingati hari lahirnya Sumpah Pemuda, yang menyepakati Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
 
“Kegiatan yang dilaksanakan selama Bulan Bahasa dan Sastra cukup banyak. Nanti akan dilaksanakan di pusat (Jakarta) maupun di berbagai provinsi di tanah air, sedangkan puncak acaranya akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober,” ujar Kepala Badan Bahasa Kemendikbud Dadang Sunendar di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
 
Saat puncak acara Bulan Bahasa dan Sastra pada 28 Oktober tahun lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meresmikan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) baru, yaitu edisi kelima dengan 108.000 lema atau kosakata. Kemudian ada juga peluncuran tiga jenis KBBI, yaitu KBBI Cetak (seperti Kamus/Buku), KBBI Daring (dalam jaringan atau online), KBBI Luring (luar jaringan atau offline atau berbasis komputer).
 
Dadang menuturkan, bahasa Indonesia yang merupakan bahasa nasional merupakan bahasa pemersatu bangsa. Bahasa Indonesia juga dapat menghilangkan batas-batas etnisitas bangsa Indonesia dalam berkomunikasi. Selain itu bahasa Indonesia juga mempunyai peran sebagai penghela ilmu pengetahuan yang mampu mewadahi keberagaman macam pengetahuan baik yang berakar dari kearifan nusantara maupun konsep peradaban barat.
 
Beberapa upaya yang dilakukan untuk memajukan bahasa Indonesia antara lain memiliki peraturan perundangan yang menjaga dan memastikan keberadaan bahasa Indonesia sebagai bahasa sejarah, mengembangkan lema atau kosakata, melakukan pembinaan dan penyuluhan bahasa, dan berupaya menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.
 
“Bahasa asing di ruang publik dianggap sesuatu yang biasa-biasa saja. Namun, lama-kelamaan rasa nasionalisme kita bisa terputus. Padahal kita mengetahui bahasa kita merupakan salah satu elemen dari Sabang sampai Merauke, yaitu sebagai jembatannya adalah bahasa Indonesia,” tutur Dadang. (Febri Rahmayanti/ lenny damayanti /Desliana Maulipaksi)

Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 7441 kali