Komisi X Dukung Kemendikbud Dorong Pemerintah Daerah Penuhi Alokasi Anggaran Pendidikan  13 September 2017  ← Back

Jakarta, Kemendikbud – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mendukung upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mendorong pemenuhan alokasi anggaran fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi/kabupaten/kota di luar transfer daerah. Kemendikbud segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tidak terjadi double counting dalam penyusunan anggaran.

“Kalau daerah bisa mengalokasikan dua puluh persen di luar transfer daerah untuk pendidikan, sesuai amanat undang-undang dasar pasal 31, maka kita bisa berbuat banyak untuk memajukan pendidikan di Indonesia,” disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy usai Rapat Kerja dengan Komisi X DPR-RI di Jakarta, Rabu malam (13/9/2017).

Mendikbud mengungkapkan, sesuai Neraca Pendidikan Daerah (NPD) tahun 2016, dari 34 provinsi, tercatat provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang telah mengalokasikan 22,3 persen dari APBD di luar transfer daerah untuk fungsi pendidikan. Kemudian di posisi kedua, alokasi anggaran sebesar 9,8 persen ditempati oleh provinsi Kalimantan Selatan.

Bagi guru besar Universitas Negeri Malang ini, dengan otonomi daerah, seharusnya pemerintah di kabupaten/kota dan provinsi yang lebih bersemangat dalam membangun pendidikan, bukan menunggu afirmasi dari pusat. Saat ini tercatat 26 pemerintah kabupaten/kota yang mampu memenuhi amanat konstitusi tersebut. Sementara itu, menempati porsi terbanyak, tercatat 237 pemerintah kabupaten/kota di tahun 2016 yang mampu mengalokasikan 10 sampai dengan 14,9 persen APBD di luar transfer daerah untuk fungsi pendidikan.            

Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Pendidikan  

Secara umum alokasi anggaran fungsi pendidikan dalam pagu anggaran meningkat cukup tinggi, dari Rp.419,8 triliun di tahun 2017 menjadi Rp.440,9 triliun di tahun 2018. Adapun porsi DAK dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke daerah mencapai 63 persen, atau sebesar Rp.279,3 triliun.

Mendikbud menyampaikan, saat ini Dana Alokasi Khusus (DAK) dibagi menjadi dua, yakni DAK Fisik dan Nonfisik. DAK Fisik untuk pendidikan di dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 sebesar Rp.9,141 triliun. Setidaknya terdapat tiga jalur pemanfaatan DAK Fisik tersebut, di antaranya regular, penugasan, dan afirmasi. Terkait DAK penugasan, alokasi diberikan kepada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk penyediaan ruang praktik, laboratorium beserta perabotnya. Serta penugasan di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) diperuntukkan untuk penyediaan ruang kelas baru (RKB) dan tempat tinggal guru.

Lebih lanjut, jumlah alokasi untuk DAK Nonfisik mencapai Rp.112,166 triliun. DAK Nonfisik direncanakan untuk pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Tunjangan Khusus Guru PNSD di daerah khusus, serta Dana Tambahan Penghasilan (tamsil) Guru PNSD.

“Kami mengusulkan kenaikan satuan biaya untuk Bantuan Operasional Sekolah sebagai kompensasi inflasi yang tinggi, dan mengingat biaya satuan BOS ini tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2015,” jelas Muhadjir.

Komisi X juga meminta Kemendikbud agar dapat mengkaji satuan biaya BOS untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMK yang ideal, sesuai dengan kondisi riil, khususnya pascapengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi sesuai undang-undang pemerintah daerah. Hal ini dimaksudkan dan untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan DUDI.

Melalui Surat Nomor 48746/MPK.A/KU/2017 tanggal 16 Agustus 2017, Kemendikbud mengajukan usulan penambahan anggaran sebesar Rp.2,012 triliun untuk menambah target sasaran bantuan operasional pendidikan untuk satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program kesetaraan Paket A, B dan C serta lembaga kursus keterampilan. Tambahan anggaran ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan layanan pendidikan anak usia dini yang sejalan dengan kesepakatan Indonesia dalam pemenuhan target tujuan pembangunan yang berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

"Penambahan anggaran juga dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan dua undang-undang yang baru saja disahkan, terkait sistem perbukuan dan pemajuan kebudayaan," jelas Mendikbud.

Menjawab pertanyaan dari beberapa anggota komisi X mengenai pendidikan vokasi, secara umum Mendikbud mengungkapkan beberapa kebijakan revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016. “Sekarang ini, 60 persen kurikulum SMK itu ditentukan oleh dunia usaha dan dunia industri yang menjadi mitranya,” ujar Muhadjir.

Anggota Komisi X mengapresiasi capaian kinerja dan daya serap APBN Perubahan Kemendikbud di tahun 2017 sebesar 64 persen, yang lebih besar dari tahun sebelumnya sebesar 60,92 persen. Ditutup pada pukul 19.25 Waktu Indonesia Barat, Komisi X dan Kemendikbud sepakat untuk melakukan rapat kerja lanjutan dengan agenda pendalaman materi program/kegiatan dalam RAPBN 2018 di awal bulan Oktober 2017. (*)











Jakarta, 13 September 2017
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 7241 kali