Sosialisasi UU 3/2017 Tentang Sistem Perbukuan oleh Komisi X DPR RI di Provinsi Sumatera Utara 15 September 2017 ← Back
Sumatra Utara, kemendikbud --- Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja spesifik perbukuan ke Provinsi Sumatra Utara untuk menyosialisasikan Undang-undang nomor 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, Kamis (14/9/2017).
Pertemuan Komisi X DPR RI dengan Sekretaris Daerah Sumatra Utara, Ibnu Hutomo dihadiri oleh Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Kapuskurbuk) Balitbang Kemendikbud Awaluddin Tjalla, para kepala dinas pendidikan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Ketua Dewan Pendidikan, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), para kepala sekolah, serta penerbit di Sumatra Utara.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ferdiansyah selaku Ketua Tim menyampaikan bahwa tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk sosialisasi UU 3/2017 tentang Sistem Perbukuan, juga sekaligus mendapatkan data empiris terhadap penyediaan buku di Provinsi Sumatra Utara.
"Tindak lanjut ini adalah juga supaya nanti untuk nyambung di Peraturan Pemerintah dan Peraturan Perundang-undangan di bawah itu," ujar Ferdiansyah.
Para pemangku kepentingan perbukuan di Provinsi Sumatra Utara menyambut baik dan mengapresiasi usaha-usaha yang telah dilakukan Komisi X DPR RI untuk menerbitkan UU Sistem Perbukuan, sebagai upaya menghasilkan buku yang bermutu, murah dan merata.
"Karena memang kita yakin dan sadar betul bahwa kompetensi masyarakat kita, atau anak didik kita, baik SD, SMP, SMA dan SMK, sangat ditentukan oleh bagaimana dia bisa memperoleh pengetahuan melalui membaca. Membaca itu tentunya salah satu sarananya adalah buku," demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Arsyad Lubis.
Kapuskurbuk Awaluddin Tjalla menyambut baik usulan dan stimulan yang disampaikan oleh para pemangku kepentingan perbukuan di Sumut, sebagai bahan melengkapi peraturan pemerintah dari UU 3/2017 Sistem Perbukuan yang sedang disiapkan.
"Pada saat ini masih dalam posisi di tim kecil yang masih di bawah Balitbang, kemudian nanti akan diperluas sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelas Awaluddin Tjalla.
Selain ke Provinsi Sumatera Utara, Komisi X DPR RI juga mengadakan kunjungan spesifik serupa ke Provinsi Bali dan Provinsi Kalimantan Selatan. (Asriyansyah).
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3036 kali
Editor :
Dilihat 3036 kali