150 Budaya Takbenda Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 05 Oktober 2017 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Sebanyak 150 budaya takbenda dari berbagai daerah telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2017. Penetapan tersebut ditandai dengan pemberian Sertifikat Warisan Budaya Takbenda oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy kepada sembilan gubernur dan 25 kepala dinas dari 34 provinsi di Indonesia. Pemberian sertifikat berlangsung di Gedung Kesenian, Jakarta, pada Selasa malam (4/10/2017).
Pada tahun 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan penghargaan kepada Provinsi D.I. Yogyakarta sebagai provinsi yang paling banyak mendapatkan Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Mendikbud Muhadjir Effendy memberikan langsung penghargaan tersebut kepada Gubernur DI Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X, pada malam pemberian Sertifikat Warisan Budaya Takbenda di Gedung Kesenian, Jakarta, (4/10/2017).
Pemberian penghargaan kepada Provinsi DI Yogyakarta itu dilakukan agar pemerintah provinsi lain, sebagai pemilik kebudayaan daerah, terpacu untuk mengusulkan kekayaan budayanya untuk ditetapkan, dan melakukan pelestariannya.
Kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dilakukan sebagai upaya untuk pelindungan warisan budaya takbenda yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi objek pemajuan kebudayaan yang melibatkan pemerintah daerah, komunitas dan akademisi.
Pada tahun 2017 ini ditetapkan sebanyak 150 Warisan Budaya Takbenda dari 416 usulan yang masuk melalui Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Sidang tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 21-24 Agustus 2017 di Jakarta.
Pemberian status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia diberikan oleh Mendikbud berdasarkan rekomendasi Tim Ahli yang meliputi lima domain sesuai dengan Konvensi 2003 UNESCO tentang Safeguarding of Intangible Cultural Heritage. Konvensi tersebut sudah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2007 melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan ada lima kategori Warisan Budaya Takbenda, yaitu Tradisi dan Ekspresi Lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda; Seni Pertunjukan; Adat Istiadat, Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-perayaan; Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam dan Semesta; dan Kemahiran Kerajinan Tradisional.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memiliki tugas pokok untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia melalui langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan dalam bentuk Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan. Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud, melakukan apresiasi negara terhadap objek dan sumber daya manusia kebudayaan melalui salah satunya melalui Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Sumber :
Editor :
Dilihat 3435 kali