Mendikbud: Akhirnya Kita Memiliki Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan  20 Oktober 2017  ← Back

Jakarta, Kemendikbud -- Upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) untuk membumikan nawa cita semakin nyata. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan beberapa capaian pemajuan kebudayaan sebagai bentuk kerja bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan.

"Setelah sekian lama, akhirnya kita memiliki undang-undang tentang pemajuan kebudayaan. Undang-undang Nomor lima tahun dua ribu tujuh belas," disampaikan Mendikbud Muhadjir Efdendy dalam jumpa pers dalam rangka tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK di Bina Graha, Komplek Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/10).

Dengan adanya undang-undang pemajuan kebudayaan, menurut Mendikbud, dapat mempercepat upaya pemerintah untuk menghidupkan, menggelorakan, melestarikan, serta mengembangkan kebudayaan nasional Indonesia. Menurutnya, kebudayaan berperan penting dalam pembangunan nasional. "Kita harapkan kebudayaan dapat segera menjadi ruh dan fondasi pembangunan nasional yang berkelanjutan," ujarnya.

Selain itu, guru besar Universitas Negeri Malang ini meyakini bahwa kebudayaan dapat berperan untuk memperkuat dan mempererat kebinekaan.

"Saat ini kita sedang membahas turunan dari undang-undang pemajuan kebudayaan ini. Akan ada sekitar 29 peraturan pemerintah dan peraturan menteri sebagai turunan undang-undang ini," ujarnya.

Beberapa pokok pemajuan kebudayaan yang segera diatur pemerintah di antaranya terkait Pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan; Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan; Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan dan Strategi Kebudayaan; Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu; Penghargaan, Fasilitasi, dan Insentif; serta Izin Pemanfaatan Objek Kebudayaan oleh Industri Besar dan Pihak Asing.

Dalam kesempatan tersebut, Mendikbud juga memaparkan beberapa capaian terkait pemajuan kebudayaan selama 3 tahun terakhir. Di antaranya adalah revitalisasi 132 museum, 57 cagar budaya, dan 34 taman budaya. Selain itu terdapat pula pembangunan 31 museum, serta fasilitasi 1.115 komunitas budaya dan 1.083 sarana kesenian.

Upaya membangun dari pinggiran tidak hanya dilakukan dengan pembangunan infrastruktur fisik saja, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan upaya revitalisasi 352 desa adat.

Sebanyak 2.829 warisan budaya takbenda telah ditetapkan selama tiga tahun terakhir. Total tercatat 7.799 warisan budaya takbenda yang ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan usulan dari pemerintah daerah. Terkait upaya pelestarian cagar budaya, sampai saat ini Kemendikbud telah mencatat sebanyak 59.509 cagar budaya di seluruh Indonesia.

Sedangkan upaya mendekatkan kebudayaan nasional Indonesia kepada generasi muda dilakukan melalui program Belajar Bersama Maestro (BBM) yang telah memfasilitasi 574 anak. Dan program Seniman Masuk Sekolah (SMS) telah memfasilitasi ribuan seniman yang telah berbagi inspirasi dan pengalaman kepada lebih dari lima puluh ribu siswa di berbagai wilayah di tanah air. (*)















Jakarta, 19 Oktober 2017
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 6192 kali