580 SMK Terima Bantuan Peralatan Praktik   07 November 2017  ← Back



Jakarta, Kemendikbud
--- Sebanyak 580 sekolah menengah kejuruan (SMK) menerima bantuan peralatan praktik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Bantuan tersebut diberikan secara simbolis oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad di Plasa Insan Berprestasi Kemendikbud, Senin (6/11/2017). Tiga kepala sekolah SMK yang menerima bantuan secara simbolis itu adalah kepala sekolah SMKN 1 Takengon, Aceh; SMK Muhammadiyah Cilacap, Jawa Tengah; dan SMKN 3 Manokwari, Papua Barat.

Acara pemberian bantuan juga dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. Dalam sambutannya Mendikbud mengatakan, pemberian bantuan peralatan praktik untuk SMK ini sejalan dengan Instruksi Presiden tentang Revitalisasi SMK. Pemerintah berkomitmen memberikan prioritas kepada pengembangan pendidikan vokasi di SMK agar siswa SMK memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri. Ia juga mengimbau para kepala sekolah agar menggunakan bantuan dengan baik.

“Saya harap bantuan betul-betul digunakan seefisien, seoptimal, dan seefektif mungkin untuk memenuhi kepentingan sekolah-sekolah Saudara. Yang paling utama adalah jangan sampai bocor,” tegas Mendikbud.

Dirjen Dikdasmen Hamid Muhammad mengatakan, 580 SMK yang menerima bantuan tersebut terdiri dari 167 SMK unit sekolah baru yang dibangun melalui dana APBN periode 2012-2015, di mana dana bantuannya belum termasuk pengadaan peralatan praktik siswa. Kemudian sebanyak 413 SMK adalah sekolah yang menjadi sasaran program revitalisasi SMK. “Termasuk yang sudah diluncurkan di Solo sebanyak 219 SMK rujukan sebagai contoh model-model sekolah yang lain,” ujar Hamid.

SMK-SMK penerima bantuan mendapatkan dua paket peralatan praktik dengan nilai 150jt per paket. Menurut Hamid, bantuan peralatan praktik ini menjadi penting bagi sekolah menengah kejuruan karena akan menjadi bekal para siswa agar diterima di tempat praktik kerja yang mempersyaratkan siswa harus memiliki keterampilan dasar sesuai kompetensi keahlian yang dipelajari.

“Dunia usaha dan industri pada dasarnya merasa keberatan  menerima siswa melakukan praktik kerja jika para siswa belum menguasai keterampilan dasar yang dipersyaratkan, sedangkan keterampilan dasar itu hanya dapat dipelajari siswa apabila tempat mereka belajar tersedia peralatan praktik yang memadai,” ujar Hamid.  (Bias Astrid Nurani/Desliana Maulipaksi)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2144 kali