Kemendikbud Sosialisasikan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan  27 November 2017  ← Back

foto 

Garut, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ke sejumlah daerah di Indonesia. Daerah pertama yang dituju sebagai tempat sosialisasi UU Pemajuan Kebudayaan adalah Kabupaten Garut Jawa Barat.

Hari Sabtu (25/11/2017) kemarin ratusan pemangku kepentingan kebudayaan di Garut dan sekitarnya berkumpul di Resort Sumber Alam Garut untuk mengikuti sosialisasi UU Pemajuan Kebudayaan. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud (Sesditjen Kebudayaan) Nono Adya Supriyatno, anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ferdiansyah, serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan Gumilar.

Sesditjen Kebudayaan Nono Adya Supriyatno menjelaskan bahwa UU Pemajuan Kebudayaan memiliki proses yang sangat panjang sejak tahap inisiasi hingga disahkan menjadi UU. Tahap inisiasi RUU Pemajuan Kebudayaan sudah dilakukan dari tahun 1983, namun berbagai perdebatan panjang membuat pengesahan undang-undang ini terus tertunda. "Alhamdulillah tanggal 27 Mei 2017 kemarin UU Pemajuan Kebudayaan resmi diundangkan," kata Nono.

Nono menambahkan, UU Pemajuan Kebudayaan disahkan ketika sejumlah UU yang mengatur unsur-unsur spesifik dari kebudayaan justru telah lebih dulu diundangkan. "Misalnya tahun 2009 kita sudah memiliki UU Perfilman, tahun 2010 lahir UU Cagar Budaya, kemudian UU Hak Atas Kekayaan Intelektual,dan UU Bahasa. Namun 'ibu' mereka, baru diundangkan tahun 2017 ini," tambahnya.

Saat ini Kemendikbud melalui Ditjen Kebudayaan tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden sesuai amanat UU Pemajuan Kebudayaan. "Sekitar tiga bulan lagi Rancangan Peraturan Pemerintah selesai, dan kita terus melakukan sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga terkait kebudayaan," ujar Nono.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengaku gembira UU Pemajuan Kebudayaan bisa disahkan setelah melewati proses yang sangat panjang. Ferdiansyah juga menekankan pentingnya kebudayaan yang disebut sebagai haluan pembangunan nasional.

"Dalam Pasal empat UU Pemajuan Kebudayaan secara jelas disebutkan bahwa kebudayaan dijadikan haluan pembangunan nasional, artinya apapun kegiatannya semua berbasis kebudayaan," kata Ferdiansyah. Ia juga mendorong agar setiap daerah merumuskan rencana induk kebudayaan dan strategi kebudayaan, agar pembangunan kebudayaan menjadi lebih terarah. 

Ferdiansyah menyoroti bahwa sebagian masyarakat mulai mengedepankan budaya asing dibandingkan budaya daerah dan budaya nasional. Ia mencontohkan hal-hal kecil seperti penggunaan bahasa asing yang banyak digunakan, padahal seharusnya bisa diganti dengan bahasa daerah atau Bahasa Indonesia. Oleh karena itu ia mengimbau agar masyarakat kembali ke kebudayaan luhur bangsa Indonesia, dimulai dengan hal-hal kecil seperti penggunaan bahasa, makanan, tata krama, dan lain-lain. (Nur Widiyanto)


Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3447 kali