Mendikbud Imbau Dinas Pendidikan Konsisten Terapkan Pengelolaan Pendidikan Berbasis Zonasi  14 November 2017  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengimbau kepada seluruh Dinas Pendidikan se-Indonesia dapat konsisten dalam menerapkan kebijakan pengelolaan pendidikan berbasis zonasi. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud merealisasikan Kebijakan Presiden RI, Joko Widodo, untuk menciptakan pendidikan yang merata dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.
 
“Ruh dari penerapan sistem zonasi ini adalah terciptanya pendidikan yang merata dan berkualitas, sebagai wujud merealisasikan kebijakan Bapak Presiden,” tutur Mendikbud dalam acara pembukaan rakor pengelolaan pendidikan berbasis zonasi tahun 2017, dan Gala Siswa Liga Pelajar Jenjang SMP, di Jakarta, Senin (13/11/2017) malam.
 
Mendikbud mengatakan, pemerintah tidak ingin terjadi diskriminasi dalam dunia pendidikan. Ia pun menekankan bahwa sekolah tidak boleh menerima siswa dengan menerapkan kualifikasi akademik tertentu. “Siswa yang memiliki nilai tinggi dapat sekolah yang favorit, sedangkan siswa yang tidak memiliki nilai tinggi mencari sekolah di tempat yang nilainya di bawah sekolah favorit. Ini tidak boleh terjadi lagi,” tegas Mendikbud.
 
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahun dilaksanakan pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli. Pada pelaksanaannya, setiap sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB, terdiri dari persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah, maupun media lainnya. 
 
Degan ketentuan tersebut, PPDB dapat berjalan secara Objektif, akuntabel, dan transparan. Penerapan Zonasi yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Pasal 15, bertujuan untuk mencapai keadilan tanpa diskriminasi. PPDB dapat mengakomodasi dan melindungi siswa tidak mampu agar mendapatkan sekolah negeri yang dekat dengan daerah domisilinya, dan menghentikan praktik jual beli kursi saat penerimaan peserta didik baru.
 
“zonasi ini kalau betul-betul dipatuhi maka akan tercipta pemerataan yang berkualitas, anak seluruh anak Indonesia bisa mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas. Jangan sampai anak-anak tidak sekolah, dan tidak ada lagi anak putus sekolah (drop out),” ujar Mendikbud.
 
Dalam mengatasi angka putus sekolah (drop out) ini perlu adanya kerjasama antara pendidikan formal dan non formal. “Bagi siswa yang tidak masuk di sekolah formal, dapat diterima di pendidikan kesetaraan. Dengan kerjasama yang baik antara pendidikan formal dan non formal, maka tidak akan ada lagi anak-anak yang putus sekolah,” jelas Mendikbud.
 
Pada kesempatan ini, Mendikbud meminta kepada kepala dinas pendidikan untuk memperhatikan peran sekolah swasta. “Saat PPDB, sekolah negeri jangan membuka gelombang penerimaan sampai empat gelombang, karena kita juga harus memberikan kesempatan kepada sekolah swasta. Jangan sampai sekolah swasta tersebut tutup karena tidak mendapatkan murid,” tutur Mendikbud. 
 
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Hamid Muhammad, menjelaskan penyelenggaraan Rapat Koordinasi Zonasi Pendidikan dilaksanakan merujuk pada amanat Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lainnya yang sederajat. 
 
“Pada Pasal 15 disebutkan bahawa seleksi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima,” jelas Hamid.
 
Domisili yang dimaksudkan tersebut, kata Hamid, merupakan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut (karakteristik) berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung. Sedangkan bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah yang saling berbatasan. 
 
Pada penerapan program zonasi, Kemendikbud juga telah merancang sebuah aplikasi zonasi yang bersumber pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, sehingga dapat mempermudah setiap pelaku pendidikan dalam melaksanakan PPDB. Aplikasi tersebut juga telah dikembangkan untuk Program Zonasi Sarana dan Prasarana. Zonasi distribusi guru, serta zonasi Ujian Nasional (UN) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), dengan ini maka pada tahun mendatang dapat memungkinkan siswa SMA dan SMK sudah 100 persen menggunakan UNBK.
 
Rapat koordinasi pengelolaan pendidikan berbasis zonasi ini dilaksanakan selama tiga hari, dimulai dari taggal 13 s.d. 15 November 2017 di Hotel Sahid, Jakarta. Peserta yang mengikuti rapat koordinasi ini terdiri dari kepala dinas provinsi, kabupaten, dan kota, serta kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) se-Indonesia. Dalam pelaksanaan rapat ini juga para peserta akan memperoleh materi pelaksanaan kebijakan Pendidikan Berbasis Zonasi, dan materi teknis operasional keempat aplikasi zonasi. Kemendikbud juga memberikan contoh simulasi, sehingga para peserta akan lebih mudah memahami dan merumuskan strategi zonasi sesuai dengan karateristik di daerah masing-masing. *






 
 
Jakarta, 13 November 2017
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakatj
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3856 kali