Kemendikbud dan Kemenkeu Sepakat Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengadaan 07 Desember 2017 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Didik Suhardi bersama Sesjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto menandatangani nota kesepahaman tentang kerjasama layanan pengadaan secara elektronik di kantor Kemenkeu, Jakarta (7/12/2017). Aplikasi yang diberi nama Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung (SIMPeL) ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian dan lembaga.
Didik Suhardi mengatakan dengan adanya sistem dari Kemenkeu ini akan sangat membantu dalam rangka menata kelolakan pengadaan barag dan jasa. Ia pun berharap melalui sistem ini, proses pengadaan di Kemendikbud akan semakin transparan dan akuntabel.
“Karena ini mekanisme baru maka, kami mohon berkenan Kepala Pusat LPSE dan Sesjen Kemenkeu membantu kami, terutama teknis pelaksanaannya. Harapan kami, trasparansi dan akuntabiitas Kemendikbud semakin baik,” tuturnya.
Menanggapi sambutan Didik Suhardi, Hadiyanto menyatakan bahwa Kemenkeu siap membantu kementerian dan lembaga baik dalam hal teknis, manajerial, dan sistem, terkait pengadaaan barang dan jasa secara elektronik. Karena menurutnya ini merupakan kesempatan untuk kementerian meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta perencanaannya ke depan agar lebih baik.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Neng Euis Fatimah menyampaikan bahwa kerjasama penggunaan fasilitas LPSE Kemenkeu ini merupakan upaya untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menggalakkan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan kementerian lembaga sebagai salah satu instrumen reformasi birokrasi, serta mendorong implementasi pengadaan elektronik pada masing-masing unit agar semakin transparan dan akuntabel. Selain Sesjen Kemendikbud, penandatanganan nota kesepahaman ini juga dilakukan oleh Sesjen dari Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Z. Soeratin. (Hikmatul Jannah/Alifia Betari Nabila/Aji Shahwin)
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1577 kali
Editor :
Dilihat 1577 kali