Ajukan Dana Berbasis Data untuk Dana Alokasi Khusus Fisik PAUD   26 Februari 2018  ← Back

Anyer, Kemendikbud --- Tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menganggarkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pendidikan anak usia dini (PAUD). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dalam pasal 5 ayat 3 UU tersebut tercantum mengenai akses layanan dasar terkait pendidikan, yakni menjadi kewajiban pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memberikan layanan pendidikan anak usia dini.
 

Direktur Pembinaan PAUD, Ella Yulaelawati menegaskan bahwa DAK fisik tergantung keseriusan pemerintah daerah dalam mendata dan mengelola PAUD di daerahnya masing-masing. Ia pun mengimbau agar pemerintah daerah mulai melakukan pendataan dengan tenggat waktu April 2018 karena pendataan bisa memakan waktu yang lama.

“Prosesnya dinas pendidikan mengajukan rencana dan data ke BAPPEDA lalu masuk secara online di BAPPENAS. Maka segeralah dinas dan pengelola keuangan dan aset daerah untuk membuat dan mengumpulkan data agar mendapatkan alokasi DAK fisik tahun 2019 nanti. Namun, jangan lupa juga bereskan administrasi untuk mendapatkan DAK nonfisik tahun ini,” ujar Ella, saat Rapat Koordinasi PAUD dan Pendidikan Masyarakat Regional II di Anyer, Banten, Kamis (22/2/2018).

Berdasarkan data, PAUD yang dikelola pemerintah daerah sebanyak 8.000 lembaga, sementara PAUD yang dikelola masyarakat lebih tinggi, mencapai lebih dari 200.000 lembaga. Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana bantuan biaya operasional untuk penyelenggaraan pendidikan anak usia dini untuk mewujudkan PAUD yang berkualitasDana alokasi PAUD itu digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, serta untuk membantu pemerintah daerah mewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang adil dan lebih bermutu.

“Pengajuan bantuan dana itu tetap harus berdasarkan data. Buatlah data sesuai kebutuhan lapangan. Jangan meminta dana tetapi tidak memiliki data dan perencanaan,” ungkap Ella. (Desliana Maulipaksi/Sumber: http://paud-dikmas.kemdikbud.go.id )


Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2842 kali