Kemendikbud Dorong Bank Bantu Pencairan KIP 07 Februari 2018 ← Back
Sawangan, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mendorong bank-bank partner pencairan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk segera mencairkan uang siswa penerima KIP. Hal ini agar siswa segera memanfaatkan uang yang ada di KIP sesuai dengan kebutuhannya.
"Saya mohon semua bank partner yang mengelola KIP jangan pasif, harus proaktif mendorong, menghubungi sekolah-sekolah yang siswanya mendapatkan KIP agar segera mengambil uang itu untuk dimanfaatkan sesuai dengan maksud disalurkannya KIP", tutur Muhadjir pada saat taklimat media kegiatan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018 di Gedung Pancasila, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kemendikbud, Sawangan, Depok, Selasa (03/02/2017).
Selain itu, Mendikbud juga berkoordinasi dengan bank dan sekolah penerima KIP untuk memanfaatkan koperasi sekolah agar dapat dijadikan tempat pencairan KIP. "Tahun ini akan kita evaluasi seberapa efektif distribusi KIP melalui jalur ATM, kalau belum kita akan dorong melalui koperasi sekolah", tambah Mendikbud.
Mendikbud juga menyampaikan bahwa Direkorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, tahun ini telah membuat perencanaan pembentukan koperasi sekolah untuk dijadikan sebagai agen penyalur KIP dalam bentuk per zona wilayah. "Memang tidak harus semua sekolah, satu zona itu untuk beberapa sekolah yang koperasinya dapat menjadi agen dari bank penyalur KIP", tegas Mendikbud.
Program Indonesia Pintar (PIP) pada dasarnya bertujuan memberikan bantuan kepada siswa-siswi secara personal untuk memenuh kebutuhan sekolah. Siswa dengan jenjang SD atau Paket A menerima bantuan dana sebesar Rp450.000,- per tahun sedangkan jenjang SMP atau paket B sebesar Rp750.000,- per tahun serta jenjang SMA dan SMK atau paket C sebesar RP1.000.000,- per tahun.
Sesuai dengan nawacita presiden, melalui KIP, pemerintah berharap dapat memberikan akses layanan pendidikan yang merata untuk seluruh siswa-siswi Indonesia usia sekolah. Selain untuk menyalurkan bantuan dari pemerintah pusat kepada siswa yang kurang mampu, KIP juga berfungsi sebagai tabungan sekolah.(*)
Depok-Jawa Barat, 06 Februari 2018
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :
"Saya mohon semua bank partner yang mengelola KIP jangan pasif, harus proaktif mendorong, menghubungi sekolah-sekolah yang siswanya mendapatkan KIP agar segera mengambil uang itu untuk dimanfaatkan sesuai dengan maksud disalurkannya KIP", tutur Muhadjir pada saat taklimat media kegiatan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018 di Gedung Pancasila, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kemendikbud, Sawangan, Depok, Selasa (03/02/2017).
Selain itu, Mendikbud juga berkoordinasi dengan bank dan sekolah penerima KIP untuk memanfaatkan koperasi sekolah agar dapat dijadikan tempat pencairan KIP. "Tahun ini akan kita evaluasi seberapa efektif distribusi KIP melalui jalur ATM, kalau belum kita akan dorong melalui koperasi sekolah", tambah Mendikbud.
Mendikbud juga menyampaikan bahwa Direkorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, tahun ini telah membuat perencanaan pembentukan koperasi sekolah untuk dijadikan sebagai agen penyalur KIP dalam bentuk per zona wilayah. "Memang tidak harus semua sekolah, satu zona itu untuk beberapa sekolah yang koperasinya dapat menjadi agen dari bank penyalur KIP", tegas Mendikbud.
Program Indonesia Pintar (PIP) pada dasarnya bertujuan memberikan bantuan kepada siswa-siswi secara personal untuk memenuh kebutuhan sekolah. Siswa dengan jenjang SD atau Paket A menerima bantuan dana sebesar Rp450.000,- per tahun sedangkan jenjang SMP atau paket B sebesar Rp750.000,- per tahun serta jenjang SMA dan SMK atau paket C sebesar RP1.000.000,- per tahun.
Sesuai dengan nawacita presiden, melalui KIP, pemerintah berharap dapat memberikan akses layanan pendidikan yang merata untuk seluruh siswa-siswi Indonesia usia sekolah. Selain untuk menyalurkan bantuan dari pemerintah pusat kepada siswa yang kurang mampu, KIP juga berfungsi sebagai tabungan sekolah.(*)
Depok-Jawa Barat, 06 Februari 2018
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 11279 kali
Editor :
Dilihat 11279 kali