Pemerintah Tingkatkan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk PAUD   26 Februari 2018  ← Back

Anyer, Kemendikbud --- Pada tahun 2018 ini, pemerintah meningkatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik bagi PAUD menjadi sebesar Rp4,070 triliun. Anggaran itu meningkat dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp3,58 triliun pada tahun 2017. 
 

DAK tersebut diperuntukkan bagi 6,78 juta anak dengan besaran Rp600 ribu per anak, PAUD Inklusi sebanyak 13.200 anak, pengembangan mutu lembaga untuk 12.459 lembaga PAUD, peningkatan mutu SDM sebanyak 11.398 orang, serta penataan kelembagaan dan kemitraan.

Direktur Pembinaan PAUD, Ella Yulaelawati mengatakan, prinsip pemanfaatan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD itu harus tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien. “Yang terpenting, dapat dipertanggungjawabkan dan dikelola secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan,” ujar Ella, saat Rapat Koordinasi PAUD dan Pendidikan Masyarakat Regional II di Anyer, Banten, Kamis (22/2/2018).

Berdasarkan data Kemendikbud, pada tahun 2017-2018 angka partisipasi kasar (APK) anak usia dini mencapai 74,28 persen, naik 2,8 persen dari 72,38 persen tahun lalu. Untuk di desa, terdapat lembaga PAUD sebanyak 78% dari total 80.476 desa yang ada di seluruh Indonesia. Kemudian jumlah lembaga PAUD seluruh Indonesia mencapai 228.140, dengan jumlah peserta didik sebanyak 5.694.388, naik sebesar 21,2 persen dari tahun lalu yang hanya mencapai 4.698.245Lembaga PAUD terakreditasi sebanyak 22.991, naik 59,74 persen dari tahun lalu yang mencapai 14.392.

Menurut Ella, untuk mewujudkan Gerakan Nasional PAUD berkualitas, pemerintah perlu memberikan dukungan dengan menyediakan berbagai bantuan PAUD kepada lembaga atau satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat, yayasan/organisasi, pemerintah daerah, badan keagamaan, dan satuan pendidikan nonformal lainnya seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Bantuan tersebut bisa berupa seperti Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD, Bantuan Penyelenggaraan PAUD Baru, Bantuan Sarana Pembelajaran PAUD, Unit Gedung Baru (UGB) PAUD, Ruang Kelas Baru (RKB) PAUD, dan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD. (Desliana Maulipaksi/Sumber: http://paud-dikmas.kemdikbud.go.id )


Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1379 kali