Program Penguatan Pendidikan Karakter Tidak Hanya Tanggungjawab Kemendikbud  08 Februari 2018  ← Back

Sawangan, Kemendikbud --- Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, pelaksanaan program penguatan pendidikan karakter memiliki payung hukum yang kuat. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menjelaskan dalam melaksanakan Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) diperlukan campur tangan lembaga lain selain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Dalam rangka revolusi mental, banyak kementerian dan lembaga terkait punya tanggungjawab untuk menangani pendidikan karakter", ujarnya pada saat taklimat media kegiatan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018 di Gedung Pancasila, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kemendikbud, Sawangan, Depok, Selasa (03/02/2017).

Sebelum adanya Perpres No. 87 tahun 2017 tentang pelaksanaan PPK, Kemendikbud telah menjalankan program penguatan pendidikan karakter yang mengacu kepada Peraturan Menteri No. 34 Tahun 2017 tentang Peraturan Hari Sekolah.  
Sebagai bentuk implementasi nilai-nilai budaya melalui program PPK, Kemendikbud memperkenalkan nilai-nilai budaya lokal dan kearifan lokal baik melalui jalur kesenian maupun kegiatan ekstra kurikuler di sekolah. "Saya kira teman-teman media sudah mulai menyaksikan peranan aspek budaya di dalam program penguatan karakter, setiap acara di lingkungan pendidikan selalu ada penampilan berupa karya anak-anak di sektor budaya", ujar Mendikbud.

Mendikbud juga menambahkan bahwa kurikulum pendidikan di Indonesia kedepannya adalah kurikulum yang berbasis pada penguatan karakter terutama pada tingkat pendidikan dasar. "Gerakan ini tidak bisa diukur serta merta karena pada akhirnya program penguatan karakter akan inheren dengan kurikulum sekolah itu sendiri", ungkapnya.

Etika Hubungan Guru dengan Murid

Setelah terjadi kasus meninggalnya guru Budi pada minggu lalu, pemerintah melalui Kemendikbud akan mengkaji peraturan yang berkaitan dengan masalah hak dan tanggungjawab guru serta perlindungan guru. Selain itu, pemerintah juga akan mengatur kode etik tentang hubungan antara guru terhadap siswa dan tanggungjawab siswa terhadap guru.

"Kita harapkan akan ada aturan yang dibuat seragam secara nasional, itu harus ditaati betul oleh sekolah berikut dengan berbagai macam sanksi kalau memang terjadi pelanggaran atas hubungan kode etik antara guru dan siswa itu, termasuk bagaimana tanggungjawab orang tua kalau misalnya ada pelanggaran siswa terhadap guru", tutur Mendikbud.

Dalam kesempatan ini, Muhadjir Effendy menyampikan belasungkawa atas meninggalnya guru SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang akibat karakter siswa yang tidak sesuai dengan etika. "Kami menyampaikan duka yang sedalam-dalamnya, bagaimanapun peristiwa itu sangat memukul dunia pendidikan kita. Ketika kita sedang gencar-gencarnya mempromosikan program penguatan karakter tiba-tiba muncul ada perilaku menyimpang seorang siswa yang betul betul-betul paradoks dengan progam kita", ungkap Mendikbud.

Disamping itu, Mendikbud menghimbau agar awak media untuk lebih obyektif dan lebih adil dalam membuat berita kasus seperti ini. "Dari 53 juta siswa, kemudian kalau ada satu atau dua kasus, saya mohon tidak digeneralisir untuk disimpulkan bahwa inilah wajah karakter anak siswa kita", tutur Mendikbud.

Selain itu, pada kesempatan yang sama Mendikbud menyayangkan banyaknya video-video kekerasan yang dilakukan oleh siswa yang sudah terbit lama dan bukan di Indonesia kemudian diterbitkan lagi. "Saya mohon mereka-meraka yang melakukan ini untuk menghentikan ini, mudah-mudahan tidak ada niat yang tidak baik. Tetapi bagaimanapun saya mohon dihentikan demi menjaga suasana yang lebih tenang terutama untuk menjaga reputasi pendidikan kita", ujarnya.*

Depok, Jawa Barat, 06 Februari 2018
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman : www.kemendikbud.go.id
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3079 kali