Tiga Rekomendasi Rembuk Nasional Kemendikbud tentang Guru  08 Februari 2018  ← Back


Depok, Kemendikbud
--- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali melaksanakan agenda tahunan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) tahun 2018, di Depok Jawa Barat pada tanggal 5 - 8 Februari 2018. Ada lima isu strategis yang menjadi pokok pembahasan pada RNPK 2018, di antaranya terkait guru, yang menghasilkan tiga rekomendasi.

 Suyanto, sebagai perwakilan kelompok I yang membahas "Ketersediaan, Peningkatan Profesionalisme, dan Perlindungan, serta Penghargaan Guru", menyampaikan rekomendasi dari kelompok I di hadapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, serta seluruh peserta RNPK 2018, pada Rabu (7/2/2018). Rekomendasi ini merupakan hasil pembahasan kelompok I pada malam sebelumnya, Selasa (6/2/2018).

Ada tiga rekomendasi yang dihasilkan oleh kelompok I. Pertama, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu bekerja sama mempercepat terbitnya regulasi yang lebih teknis tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengangkatan guru baru atau redistribusi guru. Pengadaan guru ini dirasa krusial karena masih kurangnya koordinasi antara pihak yang bertanggung jawab, mengadakan, dan menetapkan.

Suyanto menekankan, redistribusi guru dirasa sulit sejak era desentralisasi. Ketika guru harus mutasi dari satu kabupaten ke kabupaten lain, implikasinya adalah, gaji mereka sudah ada pada Dana Alokasi Khusus (DAU) di masing-masing kabupaten sehingga sangat sulit memindahkan ke kabupaten lain.

"Walaupun dulu pernah diberikan semacam keputusan bersama lima kementerian, itu juga tidak bisa menjamin bahwa redistribusi guru terjadi dari guru yang terkonsentrasi di daerah yang kelebihan ke daerah yg kekurangan," jelas Suyanto.

Rekomendasi yang kedua yaitu pemerintah pusat dan daerah perlu berkoordinasi dan melakukan harmonisasi dalam membuat regulasi tentang pembagian kewenangan dan pembiayaan dalam rangka peningkatan kualitas dan profesionalisme guru berdasarkan pemetaan dan analisis kebutuhan pelatihan guru, baik guru PNS maupun non PNS. Ada daerah yang sudah mampu melakukan pelatihan dan mempunyai sistem pelatihan guru yang baik. Namun, tidak sedikit daerah yang belum bisa melakukan karena belum ada regulasi yang jelas mengenai apa yang harus dan bisa dilakukan oleh daerah dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru.

Suyanto mengatakan, daerah memerlukan kepemimpinan dari kepala daerah dan dinas pendidikan. "Namun untuk menjamin mereka berani melakukan kepemimpinan yang baik dalam meningkatkan kualitas guru maka perlu ada kejelasan regulasi di daerah, sehingga ada kesamaan payung hukumnya," tambahnya.

 Ketiga, pemerintah daerah perlu membuat aturan hukum terkait perlindungan dan penghargaan guru. "Regulasi untuk melindungi guru harus jelas-jelas bisa dioperasionalkan. Antara perlindungan hak anak dan perlindungan guru, batasnya harus jelas," terang Suyanto. Ia menuturkan, bila tidak terjadi batasan yang jelas, dikhawatirkan guru akan kesulitan dalam menjalankan tugasnya yang profesional. “Ketika guru menghukum dengan hukuman fisik yang sebetulnya tidak berakibat yang fatal, kadang guru dikriminalisasikan,” ujarnya. (Anang Kusuma/Desliana Maulipaksi)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1136 kali