Kemendikbud Fasilitasi Tiga Jenis Bantuan Perfilman 02 Maret 2018 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Pusat Pengembangan Perfilman (Pusbangfilm) memberikan bantuan fasilitasi tiga jenis kegiatan perfilman kepada komunitas film dan masyarakat. Ketiga jenis kegiatan perfilman tersebut yaitu: a. produksi film; b. apresiasi, eksibisi, dan peredaran film; dan c. peningkatan kualitas dan keterampilan sumber daya manusia perfilman.
Penerima bantuan ini adalah kelompok masyarakat yang berbadan hukum (komunitas film/organisasi perfilman/yayasan/lembaga) yang menyelenggarakan kegiatan perfilman. Berdasarkan petunjuk teknis yang dikeluarkan Pusbangfilm, bantuan produksi film diperuntukan bagi sebagian rangkaian proses pembuatan film yang mengandung semangat revolusi mental mulai dari praproduksi, produksi, sampai dengan pascaproduksi.
Dukungan kegiatan pada tahap praproduksi dapat meliputi: transportasi dan akomodasi riset, honorarium penulis skenario, periset, dan narasumber, serta pengadaan bahan habis pakai. Pada tahap produksi, bantuan dapat diberikan untuk kegiatan seperti sewa peralatan (kamera, lensa, lighting, dan lain-lain), pembelian harddisk penyimpan data film, serta biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi. Pada tahap pascaproduksi, bantuan dapat diberikan untuk kegiatan seperti sewa peralatan editing film, pembuatan master film, pembuatan subtitle, dan penggandaan materi film.
Komunitas film atau masyarakat dapat mendaftar untuk memperoleh bantuan perfilmnan ini. Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi penerima fasilitasi, antara lain: a. menjawab daftar pertanyaan yang disiapkan oleh Pusbusbangfilm; b. melampirkan surat permohonan; c. melampirkan proposal fasilitasi; d. melampirkan rincian anggaran biaya; dan lain-lain.
Pengiriman proposal terbagi ke dalam dua gelombang, yaitu: a) Gelombang I, proposal diterima paling lambat tanggal 16 Maret 2018 untuk kegiatan yang akan dilaksanakan tanggal 2 April 2018 sampai dengan 5 Agustus 2018; b) Gelombang II, proposal diterima paling lambat tanggal 21 Juli 2018 untuk kegiatan yang akan dilaksanakan tanggal 6 Agustus sampai dengan 10 Desember 2018.
Panitia kegiatan ini menjamin proses seleksi dilaksanakan secara selektif, netral, dan menjunjung tinggi akuntabilitas. "Program Fasilitasi Pengembangan Perfilman bagi Komunitas dan Masyarakat ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Pusbangfilm dan penerima bantuan bertanggung jawab dalam setiap tahap kegiatan yang dijalankan, baik pada saat pengusulan, pelaksanaan, dan pelaporan," kata Kepala Pusbangfilm, Maman Wijaya, di Jakarta, Kamis (1/3/2018). (Nur Widiyanto)
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3769 kali
Editor :
Dilihat 3769 kali