Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Akan Jadi Unit Layanan Publik di Daerah 14 Maret 2018 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengaktifkan layanan publik di daerah melalui salah satu unit pelaksana teknis (UPT), yakni Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). LPMP Kalimantan Selatan terpilih sebagai salah satu proyek percontohan (pilot project) layanan publik Kemendikbud di daerah. Untuk melihat lebih detail pelaksanaan dan prosedur layanan publik di pusat, LPMP Kalimantan Selatan melakukan studi banding ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud di Jakarta.
ULT Kemendikbud menerima kunjungan dari LPMP Kalimantan Selatan di Ruang Sidang Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) pada Senin, (12/3/2018). Mengawali pertemuan, Kepala Seksi Bagian Umum di LPMP Kalsel, Sucipto, menyampaikan keinginannya untuk belajar langsung pelaksanaan pelayanan publik di kementerian. "LPMP Kalsel ditunjuk sebagai salah satu proyek percontohan, namun kami masih belum teknis pelayanan publiknya, harus dikerjakan seperti apa," katanya.
Lebih lanjut Sucipto mengatakan bahwa setelah ini ia beserta rombongan akan survei ke LPMP Jawa Tengah. "LPMP yang terbaik dalam pelayanan adalah LPMP Jateng, kami ingin berkoordinasi apakah yang kami kerjakan selama ini sudah benar?", tuturnya.
Kepala Bagian Layanan Terpadu BKLM, Setiono, dalam paparannya mengungkapkan bahwa alasan menjadikan LPMP sebagai Mini ULT adalah untuk memberi kemudahan bagi guru dalam berkonsultasi sehingga tidak perlu datang ke Jakarta. "Guru yang terbukti paling banyak datang ke ULT Kemendikbud, dan Kemendikbud memilih LPMP karena lokasi LPMP tersebar di 34 Provinsi. Ke depan, penerapan Mini ULT akan diterapkan di seluruh LPMP."
Setiono menuturkan, alasan pemilihan LPMP Kalsel sebagai proyek percontohan adalah karena berdasarkan pertimbangan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), LPMP relatif lebih siap untuk membangun Mini ULT. "Nantinya Bapak dan Ibu harus bisa menjalankan fungsi sebagai pemberi layanan bagi guru di wilayah masing-nasing untuk menangani pertanyaan seputar Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta Layanan informasi dan pengaduan," ujarnya. Selain LPMP Kalimantan Selatan, ada empat LPMP lain yang akan menjadi proyek percontohan Mini ULT, yaitu LPMP Riau, LPMP Jawa Tengah, LPMP Jawa Timur, dan LPMP Sulawesi Selatan.
Lebih lanjut Setiono menjelaskan, khusus mengenai pelaksanaan layanan informasi, Kepala LPMP perlu menunjuk salah satu pejabat sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana. "LPMP di Kalsel selain ada ULT, perlu ditunjuk PPIDnya. Kepala Subbag Umum bisa ditunjuk sebagai PPID," katanya.
Menurut Setiono, perangkat yang perlu disiapkan dalam membangun Mini ULT adalah Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana, jenis layanannya, Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta struktur organisasinya. "Selain itu, tidak menutup kemungkinan jika ada layanan yang menjadi kekhasan di suatu wilayah, maka bisa diminta/dimohonkan oleh masyarakat. Lalu sesuai dengan tugas fungsinya, LPMP tersebut wajib memberikan layanan sesuai dengan SP dan SOP," ujar Setiono.
Menjawab pertanyaan tentang kepastian apakah NUPTK menjadi kewenangan LPMP saat ini, Kepala Subbag Layanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Darmawan Wicaksono menjelaskan, untuk layanan NUPTK, merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penerbitan NUPTK. “Maka layanan NUPTK akan dilakukan di LPMP yang sebelumnya menerima usulan dari operator sekolah dan dinas pendidikan terlebih dahulu, kemudian disetujui oleh LPMP untuk selanjutnya diterbitkan NUPTKnya di Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud," ujar Darmawan.
Untuk kasus yang membutuhkan penanganan khusus, petugas akan meminta waktu kepada tamu untuk dipanggil kembali setelah petugas dapat memberikan jawaban. "Jika ada permohonan yang tidak terselesaikan di front office, maka back office akan membantu untuk menangani, sementara petugas berkoordinasi secara internal, tamu akan menunggu dan petugas akan memanggil nomor antrean berikutnya, sementara tamu sebelumnya menunggu hingga dipanggil kembali oleh petugas untuk diberikan jawaban," tutur Darmawan.
Yang tidak kalah penting adalah semangat dalam melayani sehingga bagaimanapun kondisi organisasi di Kemendikbud, pelayanan di ULT tidak boleh berhenti. Jadwal pembagian kerja di ULT diatur agar masyarakat tetap dapat terlayani dengan baik. Untuk memudahkan pembangunan Mini ULT, BKLM Kemendikbud akan bekerja sama dengan Ditjen Dikdasmen dalam melakukan pelatihan dan membantu implementasi ULT di Kalimantan Selatan. (Denty Anugrahmawaty)
Sumber :
Editor :
Dilihat 5381 kali