Mendikbud Resmikan Penggunaan Aplikasi Elektronik Learning Management System (eLMS)  21 Maret 2018  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meresmikan penggunaan Aplikasi Elektronic Learning Management System (eLMS) yang dikembangkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), Komite Telaah Sejawat, hari ini, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta. eLMS merupakan sarana yang dibentuk untuk membangun knowledge management system dengan metode pembelajaran yang baik dengan memanfaatkan teknologi digital.

“Saya menyambut baik dengan adanya eLMS yang dikembangkan oleh AAIPI. Semoga aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik untuk membangun semangat belajar para auditor intern pemerintah,” demikian disampaikan Mendikbud pada peresmian penggunaan eLMS, sekaligus membuka Diskusi Umum Dewan Pengurus Nasional AAIPI, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (21/03/2018).

Mendikbud berharap, para auditor pada pengembangan profesinya dapat merujuk pada tiga hal, yakni berkeahlian (expert), memiliki tanggungjawab sosial, dan korporatif atau berkesejawatan. “Tiga hal tersebut yang harus bisa ditanamkan. Auditor harus expert atau ahli, dan bisa didapat dengan pendidikan yang membutuhkan waktu yang cukup lama dengan tingkat kesulitan yang cukup tinggi, kemudian juga memiliki tanggunjawab sosial dengan mengabdikan karyanya, dan korporatif. Auditor penting untuk saling mengasah pengalaman. Disitulah tempat belajar orang profesional ketika bersama-sama saling bersinergi di dalam korps itu,” jelas Mendikbud.

Pada kesempatan ini Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Sumiyati, selaku Ketua AAIPI, mengatakan, dengan memanfaatkan era digital dalam mendorong semangat belajar para auditor dan menjangkau seluruh wilayah di Indonesia, maka dibangunlah eLMS. “Dengan aplikasi ini diharapkan dapat membangun para auditor untuk terus bersemangat belajar, karena aplikasi tersebut akan menjadi sarana pembelajaran yang efisien, dan mudah diakses oleh seluruh anggota di seluruh Indonesia dimanapun dia berada,” tutur Sumiyati.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Inspektorat Jenderal Kemendikbud yang telah menjadi tuan rumah penyelenggaraan Diskusi Umum Dewan Pengurus Nasional AAIPI dan peluncuran eLMS. “Saya apresiasi dan berterima kasih kepada Itjen Kemendikbud. Pak Daryanto menjadi host yang baik menyediakan tempat untuk kita dapat bertemu. AAIPI ke depan bisa berfungsi sebagaimana harusnya suatu asosiasi profesi yang memberikan manfaat tidak hanya kepada anggotanya, namun juga memberikan manfaat untuk bangsa dan negara kita,” tutur Sumiyati.

KILAS TENTANG AAIPI

Dalam laporannya, Inspektur Jenderal Kemendikbud, Daryanto, mengatakan AAIPI adalah organisasi profesi yang beranggotakan perorangan dan unit kerja Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan. “AAIPI didirikan di Jakarta pada tanggal 30 November 2012 melalui rapat pleno pembentukan AAIPI dan sebagai Ketua Umum adalah Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan,” jelas Daryanto.

“AAIPI diperlukan dalam rangka meningkatkan profesionalisme auditor pemerintah, turut memberikan kontribusi dalam pembinaan jabatan fungsional dan untuk menyamakan persepsi terkait profesi auditor di bidang pengawasan intern pemerintah,” terang Daryanto. *


AAIPI terdiri dari empat komite, yaitu Komite Kode Etik, Komite Standar Audit, Komite Telaah Sejawat, dan Komite Pengembangan Profesi. “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas di Komite Telaah Sejawat,” jelas Daryanto.








Jakarta, 21 Maret 2018
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 5989 kali