PAUD dan Dikmas, Layanan Wajib yang Harus Disediakan Pemerintah  02 Maret 2018  ← Back


Belitung, Kemendikbud --- Pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat (PAUD dan Dikmas) bukan lagi pendidikan alternatif. Mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), pemerintah daerah wajib menjalankan pendidikan dasar, PAUD, dan pendidikan kesetaraan sebagai layanan dasar yang harus dirasakan masyarakat.

"Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar, PAUD, serta pendidikan kesetaraan sebagai layanan dasar bagi masyarakat. Jadi nanti, anak-anak usia lima hingga enam tahun, harus difasilitasi untuk masuk PAUD," kata Sekretaris Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud Wartanto dalam Rapat Koordinasi Nasional PAUD dan Dikmas 2018 di Belitung Provinsi Bangka Belitung, Rabu (28/2/2018).  

Wartanto mengingatkan bahwa jangan langsung memaksakan anak-anak PAUD belajar menulis dan membaca. "Pada usia tersebut syaraf motorik mereka baru berkembang, selain itu juga agar anak tidak merasa tertekan untuk belajar. Ketika masuk sekolah, anak tertekan, maka prestasinya akan menurun," ujar Wartanto menambahkan.

Bagi anak usia sekolah, dari usia tujuh hingga delapan belas tahun yang tidak bersekolah atau tidak mengenyam pendidikan, sesuai PP SPM maka pemerintah daerah wajib menyediakan pendidikan kesetaraan. "Jadi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat bukan lagi pendidikan alternatif, namun pelayanan dasar," tambah Sesditjen PAUD dan Dikmas.

Sesditjen PAUD dan Dikmas juga berharap agar pemerintah daerah yaitu pemerintah kabupaten/kota serta pengelola lembaga PAUD dan pendidikan masyarakat segera memenuhi standar pendidikan nasional dan terakreditasi sehingga memudahkan pelaksanaan SPM dan bantuan dari pemerintah pusat.

Pembagian tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sudah jelas. "Pemerintah pusat hanya menerbitkan pedoman dan peraturan seperti Norma, Standar, Prosedur dan Kinerja (NSPK), termasuk juga Penguatan mutu, akreditasi, pembinaan dan pengawasan," kata Wartanto.

Terkait dengan data pokok pendidikan (dapodik), Wartanto mengajak lembaga PAUD dan pendidikan masyarakat untuk mengisi data yang sesuai. Dengan mengisi data secara benar, bantuan bisa dialokasikan dengan baik."Kami harap seluruh daerah segera mendorong dan membantu proses akreditasi, dapodik, dan NSPN, agar nanti pada 2018 saat SPM diberlakukan, semua berjalan tanpa ada persoalan berarti," pungkas Sesditjen. (Nur Widiyanto)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2208 kali