Kantor Staf Kepresidenan Mengapresiasi Kinerja Kemendikbud Merevitalisasi SMK  26 April 2018  ← Back


Jakarta, Kemendikbud --- Deputi III Kantor Staf Kepresidenan, Denni Puspa Purbasari, mengapresiasi kinerja revitalisasi sekolah menengah kejuruan (SMK) yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Upaya yang dilakukan Kemendikbud dalam melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK sudah berada di jalur yang benar.

"Apresiasi untuk Kemendikbud, seriously. Kami akan terus mengawal, membantu, mendorong Kemendikbud untuk merevitalisasi SMK," kata Denni Puspa Purbasari, dalam konferensi pers Penyerahan Bantuan Revitalisasi SMK, di Hotel Kartika Chandra Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Denni mengucapkan terima kasih kepada tim Kemendikbud yang telah bekerja keras menjalankan tugas-tugas yang diamanatkan Inpres. "Seluruh elemen dari revitalisasi SMK dilakukan mulai dari need assessment sampai training guru, mengubah kurikulum agar disesuaikan dengan industri, dan rebranding SMK dilakukan dengan baik," jelas Denni.

Denni menjelaskan perhatian pemerintahan Presiden Joko Widodo terhadap investasi pembangunan sumber daya manusia (SDM) tidak hanya dilakukan saat ini saja atau tahun-tahun ke depan. Kepedulian Presiden sudah ditunjukkan di awal masa kerja Kabinet Kerja. Inpres Revitalisasi SMK merupakan bukti kepedulian Presiden terhadap peningkatan kualitas SDM Indonesia.

Menurutnya, revitalisasi SMK memerlukan proses panjang dan waktu yang tidak singkat. Menelaah dan mengubah kurikulum sesuai tuntutan dunia kerja tidak dapat dilakukan dalam waktu pendek. "Saat ini memang kita fokus dengan beberapa SMK dulu. Membuat mereka menjadi contoh bagaimana revitalisasi dengan benar," tambah Denni.

Inpres Nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK mengamanatkan enam tugas kepada Kemendikbud. Enam tugas tersebut yaitu: 1) membuat peta jalan pengembangan SMK sampai tahun 2025; 2) menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK sesuai pengguna lulusan dan sarana prasarana yang tersedia; 3) meningkatkan jumlah dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan SMK; 4) meningkatkan kerja sama dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha dan dunia industri; 5) meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK; dan 6) membentuk kelompok kerja pengembangan SMK. (Nur Widiyanto)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3032 kali