Kemendikbud Upayakan Peningkatan Kompetensi SDM Pengadaan Barang dan Jasa 10 April 2018 ← Back
Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Biro Umum terus mengupayakan peningkatan sumber daya manusia (SDM) di bidang pengadaan barang dan jasa (PBJ). Kompetensi SDM di bidang PBJ perlu terus ditingkatkan seiring adanya perubahan peraturan tentang PBJ dan pengembangan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (SPSE).
Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemendikbud menggelar bimbingan teknis untuk penguatan implementasi PBJ secara elektronik atau e-procurement, di Hotel Amaroossa Jakarta. Kegiatan yang bertujuan meningkatkan kompetensi SDM di bidang PBJ di lingkungan Kemendikbud ini dilaksanakan dari tanggal 10 hingga 12 April 2018.
Kegiatan ini dibuka Kepala Bagian (Kabag) Barang Milik Negara Biro Umum, Triyantoro, pada hari Selasa (10/4/2018). Dua orang narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) dihadirkan pada acara pembukaan. Kedua narasumber tersebut yaitu Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Fadli Arif, dan Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik Gatot Pambudi Putranto.
Kabag BMN Biro Umum Triyantoro mengatakan perubahan peraturan PBJ pemerintah yaitu disahkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengharuskan pegawai yang menangani PBJ meningkatkan kemampuannya. Selain itu SPSE yang dikembangkan oleh LKPP juga terus diperbaharui, sehingga unit kerja di lingkungan Kemendikbud juga harus mengikuti perkembangan tersebut.
"Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu tahapan dalam pengelolaan barang milik negara. Lebih jauh seluruh unit kerja harus memperhatikan seluruh proses, mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, hingga penghapusan," kata Triyantoro. Triyantoro mengimbau agar seluruh unit kerja di lingkungan Kemendikbud serius mengelola BMN dari proses awal hingga akhir dari sebuah siklus pengelolaan BMN.
Fadli Arif dari LKPP menjelaskan tentang Perpes Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah. Perpres yang akan mulai diterapkan pada bulan Juli 2018 ini merupakan perbaikan dari peraturan sebelumnya, dimana ada banyak penyederhanaan, memiliki struktur lebih sederhana, dan mengadopsi beberapa praktik baik yang sudah berjalan di pasar bebas. "Strukturnya lebih sederhana, ada beberapa istilah baru yang diperkenalkan untuk mengganti istilah yang kita anggap kurang pas, dan ini mengakomodasi best practices yang sudah berjalan baik di dunia," kata Fadli Arif.
Dalam kesempatan yang sama, Gatot Pambudi Putranto dari LKPP menjelaskan tentang pengembangan SPSE. Saat ini LKPP menganjurkan kementerian/ lembanga/ pemerintah daerah menggunakan SPSE versi 4.2, karena masih ada yang menggunakan SPSE versi 3. "SPSE versi 4 ini lebih dari sekadar proses pemilihan penyedia barang atau jasa, nanum terintegrasi dengan sistem informasi yang terkait, bahkan sampai pelaporan dan monitoring," kata Gatot Pambudi Putranto. (Nur Widiyanto)
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 4336 kali
Editor :
Dilihat 4336 kali