Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (Jpt) Madya Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 23 April 2018 ← Back
PENGUMUMAN | |||||||||||||||||||||||||||||
NOMOR 22391/A.A3/KP/2018 | |||||||||||||||||||||||||||||
SELEKSI TERBUKA | |||||||||||||||||||||||||||||
JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) MADYA | |||||||||||||||||||||||||||||
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN | |||||||||||||||||||||||||||||
Panitia Seleksi (Pansel) JPT Madya Kemendikbud mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. | |||||||||||||||||||||||||||||
A. | TUGAS DAN FUNGSI | ||||||||||||||||||||||||||||
1. | Tugas Pokok: | ||||||||||||||||||||||||||||
Menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. | |||||||||||||||||||||||||||||
2. | Fungsi: | ||||||||||||||||||||||||||||
a. | Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; | ||||||||||||||||||||||||||||
b. | Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; | ||||||||||||||||||||||||||||
c. | Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; | ||||||||||||||||||||||||||||
d. | Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; | ||||||||||||||||||||||||||||
e. | Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan | ||||||||||||||||||||||||||||
f. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. | ||||||||||||||||||||||||||||
B. | PERSYARATAN | ||||||||||||||||||||||||||||
Persyaratan Umum | |||||||||||||||||||||||||||||
1. | Warga Negara Republik Indonesia | ||||||||||||||||||||||||||||
2. | Sehat raga dan jiwa | ||||||||||||||||||||||||||||
3. | Pendidikan minimal Pasca Sarjana (S2) | ||||||||||||||||||||||||||||
4. | Usia peserta maksimal 58 tahun pada tanggal 7 Mei 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||
5. | Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) | ||||||||||||||||||||||||||||
6. | Telah menyerahkan SPT Tahunan (tahun terakhir) | ||||||||||||||||||||||||||||
7. | Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuaka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemendikbud | ||||||||||||||||||||||||||||
8. | Sekurang-kurangnya berpangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang (IV/c) | ||||||||||||||||||||||||||||
9. | Diutamakan memiliki pengalaman dalam bidang pegawasan secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun | ||||||||||||||||||||||||||||
10. | Pengalaman jabatan: | ||||||||||||||||||||||||||||
a. | Pernah/sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya/eselon I | ||||||||||||||||||||||||||||
b. | Pernah/sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama/eselon II minimal 2 tahun | ||||||||||||||||||||||||||||
c. | Sedang menduduki jabatan fungsional minimal 2 tahun dalam jenjang ahli utama dan memiliki pengalaman manajerial setara eselon II dengan kompetensi relevan dengan jabatan yang akan diisi. | ||||||||||||||||||||||||||||
11. | Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | ||||||||||||||||||||||||||||
12. | Mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan | ||||||||||||||||||||||||||||
13. | Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik | ||||||||||||||||||||||||||||
C. | TATA CARA PENDAFTARAN | ||||||||||||||||||||||||||||
1. | Pendaftaran online mulai tanggal 20 April sampai dengan 7 Mei 2018 Pukul 16.00 WIB, dengan mekanisme sebagai berikut: | ||||||||||||||||||||||||||||
a. | Peserta seleksi wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif | ||||||||||||||||||||||||||||
b. | Peserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi awal secara online melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/jpt dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat email. | ||||||||||||||||||||||||||||
c. | Pendaftaran/registrasi lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi melalui pos elektronik (email) peserta seleksi. Tahapan registrasi lanjutan meliputi: | ||||||||||||||||||||||||||||
1) | Memilih jabatan yang akan dilamar | ||||||||||||||||||||||||||||
2) | Mengisi informasi data diri pelamar | ||||||||||||||||||||||||||||
3) | Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan sebagai berikut: | ||||||||||||||||||||||||||||
a) | Pas foto ukuran 3x4 dengan besar file maksimal 500 Kbyte. | ||||||||||||||||||||||||||||
b) | Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format dapat diunduh pada menu UNDUH). | ||||||||||||||||||||||||||||
c) | Rekomendasi dari atasan langsung yang menyatakan kualifikasi dan kinerja yang bersangkutan relevan dengan jabatan yang dilamar (format dapat diunduh pada menu UNDUH). | ||||||||||||||||||||||||||||
d) | Surat pernyataan persetujuan mengikuti seleksi dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat eselon II yang membidangi masalah kepegawaian | ||||||||||||||||||||||||||||
e) | Tulisan dengan tema “Mengapa saya tepat menjadi Inspektur Jenderal”. Makalah diketik menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12 dengan spasi 1,5 paling banyak 300 kata. | ||||||||||||||||||||||||||||
f) | Kartu Tanda Penduduk (KTP) | ||||||||||||||||||||||||||||
g) | SK Pangkat terakhir | ||||||||||||||||||||||||||||
h) | SK Jabatan terakhir | ||||||||||||||||||||||||||||
i) | Ijazah tertinggi | ||||||||||||||||||||||||||||
j) | Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir | ||||||||||||||||||||||||||||
k) | Tanda terima LHKPN (bagi pejabat yang wajib mengisi LHKPN) dan SPT (tahun terakhir) | ||||||||||||||||||||||||||||
l) | Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah, terdiri atas: | ||||||||||||||||||||||||||||
i. | Keterangan sehat raga dari dokter umum | ||||||||||||||||||||||||||||
ii. | Keterangan sehat jiwa dari dokter jiwa/psikiater | ||||||||||||||||||||||||||||
iii. | Keterangan bebas narkoba yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1 (satu) bulan terakhir | ||||||||||||||||||||||||||||
m) | Surat Keterangan di atas materai Rp. 6.000,- yang menyatakan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik, format dapat diunduh melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/jpt | ||||||||||||||||||||||||||||
n) | Surat Keterangan di atas materai Rp. 6.000,- dari atasan langsung yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang/berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010, dengan format yang dapat diunduh melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/jpt. | ||||||||||||||||||||||||||||
4) | Menyetujui pernyataan integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar; | ||||||||||||||||||||||||||||
5) | Mencetak kartu peserta seleksi, daftar riwayat hidup, dan formulir pendaftaran; dan | ||||||||||||||||||||||||||||
6) | Mencetak lembar Alamat Pengiriman Dokumen. | ||||||||||||||||||||||||||||
2. | Berkas lamaran terdiri atas: | ||||||||||||||||||||||||||||
a. | Asli hasil cetakan (print-out) Formulir Pendaftaran daring yang ditandatangani Peserta Seleksi; | ||||||||||||||||||||||||||||
b. | Surat lamaran asli; | ||||||||||||||||||||||||||||
c. | Asli surat pernyataan persetujuan mengikuti seleksi dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat eselon II yang membidangi masalah kepegawaian; | ||||||||||||||||||||||||||||
d. | Daftar Riwayat Hidup lengkap yang telah diunduh dan ditandatangani Peserta seleksi; | ||||||||||||||||||||||||||||
e. | Tulisan/makalah sebagaimana yang telah dipindai dan diunggah pada poin sebelumnya. | ||||||||||||||||||||||||||||
3. | Penyampaian dokumen | ||||||||||||||||||||||||||||
a. | Berkas lamaran sebagaimana angka 2 huruf a s.d huruf e disiapkan sebanyak 2 (dua) rangkap dan dimasukkan dalam 1 (satu) amplop tertutup yang ditempel lembar Alamat Pengiriman Dokumen | ||||||||||||||||||||||||||||
b. | Berkas dimaksud diterima paling lambat pada Selasa, 8 Mei 2018 pukul 16.00 WIB atau disampaikan langsung kepada: | ||||||||||||||||||||||||||||
Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya u.p. Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal Kemendikbud Gedung C Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270 | |||||||||||||||||||||||||||||
Khusus berkas lamaran huruf i sampai dengan huruf n pada huruf C angka 3) di atas dapat disampaikan pada saat pelaksanaan tes lanjutan pada Senin, 21 Mei 2018, bagi yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi. | |||||||||||||||||||||||||||||
c. | Panitia menerima berkas yang disampaikan langsung paling lambat pada Selasa, 8 Mei 2018 pukul 16.00 WIB. | ||||||||||||||||||||||||||||
d. | Pelamar mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan paling lambat Selasa, 8 Mei 2018 pukul 16.00 WIB. | ||||||||||||||||||||||||||||
D. | JADWAL KEGIATAN | ||||||||||||||||||||||||||||
Tahapan proses seleksi terbuka JPT Madya Kemendikbud dilaksanakan sebagaimana tabel di bawah | |||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||
*) perubahan jadwal diumumkan pada laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/jpt | |||||||||||||||||||||||||||||
E. | KETENTUAN LAIN-LAIN | ||||||||||||||||||||||||||||
1. | Peserta seleksi tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan anggota Panitia Seleksi dan/atau Sekretariat Panitia Seleksi kecuali jika diminta oleh Panitia Seleksi. | ||||||||||||||||||||||||||||
2. | Untuk mengikuti proses seleksi ini, Peserta seleksi tidak dipungut biaya apapun. | ||||||||||||||||||||||||||||
3. | Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh peserta selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh peserta. | ||||||||||||||||||||||||||||
4. | Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan seleksi disampaikan melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/jpt | ||||||||||||||||||||||||||||
5. | Apabila diketahui Peserta seleksi memberikan data/keterangan yang tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi. | ||||||||||||||||||||||||||||
6. | Segala kerugian akibat kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar. | ||||||||||||||||||||||||||||
7. | Keputusan Panitia Seleksi Terbuka bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. | ||||||||||||||||||||||||||||
Unduh File Pengumuman Seleksi Terbuka JPT Madya Kemendikbud
Sumber : http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/jpt
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 17862 kali
Editor :
Dilihat 17862 kali