Tentang Pernikahan Siswa SMP, Mendikbud: Pendidikannya Tidak Boleh Berhenti  18 April 2018  ← Back

Cirebon, Kemendikbud -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menyampaikan bahwa hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh sampai hilang. Termasuk dalam kasus pilihan kedua siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bantaeng Sulawesi Selatan yang mengajukan dispensasi menikah.

"Anak walaupun sudah menikah tetap harus mendapatkan pelayanan pendidikan. Tidak ada larangan kalau anak sudah menikah tidak boleh lagi sekolah," diungkapkan Mendikbud Muhadjir di Cirebon, Selasa malam (17/4/2018).

Menurut Muhadjir, pernikahan dini memang bukan ranah yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Namun, ia menegaskan bahwa pernikahan bukanlah halangan bagi seseorang untuk tetap mendapatkan pendidikan sebagai bekal masa depan. Jika tidak dapat ditempuh di jalur formal, ada berbagai macam jenis pendidikan nonformal dan informal yang bisa menjadi pilihan peserta didik dan warga belajar.

Tiba di Cirebon Selasa malam dengan menumpang kereta Bima, rombongan Kemendikbud disambut oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Cirebon, Selly Andriany Gantina. Turut mendampingi Mendikbud, Sekretaris Jenderal, Didik Suhardi; Direktur Pembinaan SMP, Supriano; dan Direktur Kesenian, Restu Gunawan.

Mendikbud dijadwalkan untuk menjenguk korban luka serta berkunjung ke rumah duka dari para korban meninggal dalam insiden runtuhnya tembok yang menimpa sanggar seni Hidayat. Kemendikbud juga akan memberikan santunan kepada keluarga korban.

"Ada santunan, tapi tidak bisa disebutkan nominalnya. Saya juga dapat titipan dari Pak Presiden. Pak Presiden berbelasungkawa atas kejadian ini," ujar Mendikbud.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menyampaikan pentingnya peran sanggar seni sebagai mitra strategis sekolah di dalam menggelorakan penguatan pendidikan karakter (PPK). Menurutnya tradisi dan kearifan lokal perlu diinternalisasikan kepada siswa. Aktivitas berlatih gamelan yang dilakukan di sanggar seni Hidayat merupakan bentuk konkret PPK. "Jangan sampai kejadian ini membikin trauma sehingga program PPK menjadi terhambat," kata Muhadjir.

Sebagaimana dilansir dari berbagai media, insiden rubuhnya tembok yang menimpa sanggar seni Hidayat mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia akibat tertimpa reruntuhan. Terdapat satu orang korban luka parah, dan tiga orang luka ringan. Para korban adalah pelatih dan para siswa SMP Negeri 1 Gegesik yang sedang berlatih menabuh gamelan. (*)

Cirebon, 17 April 2018
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 11380 kali