Kemendikbud Dorong Pemda Terapkan PPDB yang Semakin Akuntabel dan Nondiskriminatif 30 Mei 2018 ← Back
Mendikbud: Penggunaan sistem zonasi demi pemerataan pendidikan di Indonesia
Jakarta, Kemendikbud -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Bentuk Lainnya yang Sederajat. Menggantikan aturan sebelumnya, Permendikbud ini bertujuan untuk untuk merevitalisasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal agar berlangsung secara lebih objektif, akuntabel, transparan, nondiskriminatif, dan berkeadilan sehingga dapat meningkatkan akses layanan pendidikan.
“Permendikbud ini merupakan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya, dan memperbaiki beberapa ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan PPDB, mulai dari persyaratan, seleksi, sistem zonasi, termasuk pengaturan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar dalam satu satuan pendidikan,” demikian dijelaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, dalam acara sosialisasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah, di Jakarta, Rabu (30/05/2018).
Beberapa hal yang diatur dalam Permendikbud ini antara lain tentang waktu pelaksanaan PPDB untuk sekolah negeri yang dimulai sejak bulan Mei atau sebelum bulan Juni-Juli. Selanjutnya mengenai persyaratan usia. "Misalnya pada jenjang SD, usia 7 tahun wajib diterima, kecuali bagi peserta didik yang tidak mampu pada satuan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan di daerah 3T, serta penghapusan ketentuan rombongan belajar,” jelas Mendikbud.
Permendikbud ini mengatur tentang persyaratan PPDB. Pada jenjang pendidikan SD, usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima sebagai peserta didik baru. Pengecualian paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Selanjutnya pada jenjang SMP, usia maksimal 15 tahun dan memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD, dan dapat melihatkan nilai hasil ujian SD, serta prestasi di bidang akademik dan non akademik yang diakui sekolah. Sedangkan untuk jenjang SMA, persyaratan masuknya maksimal berusia 21 tahun, memiliki ijazah atau STTB SMP, dan memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP.
Jarak rumah ke sekolah sesuai ketentuan zonasi menjadi persyaratan seleksi PPDB untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Sementara itu, SMK dibebaskan dari aturan zonasi, dan dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus terkait bidang/program/kompetensi keahlian. “Pengaturan penggunaan sistem zonasi demi pemerataan pendidikan di Indonesia, dan sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB,” tutur Mendikbud.
Pemerintah daerah dalam PPDB wajib membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut atas Permendikbud dengan berasaskan objektivitas, transparansi, akuntabillitas, nondiskriminatif, dan berkeadilan. Nondiskriminatif dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu, seperti sekolah keagamaan.
Adapun dinas pendidikan wajib memastikan bahwa semua sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik sesuai dengan zonasi yang ditetapkan. Dengan demikian, dinas pendidikan dan sekolah negeri tidak dapat menetapkan persyaratan lainnya dalam proses PPDB yang berbeda dengan Permendikbud.
“Kepala sekolah dan guru saya minta untuk menyosialisasikan PPDB dan memotivasi siswa dengan baik. Jangan sampai ada salah paham dan menimbulkan masalah di kalangan siswa dan orang tua. Selain itu, juga perlu dukungan peran aktif pemerintah daerah dalam menyebarluaskan peraturan/kebijakan pendidikan dasar dan menengah, sehingga dapat mewujudkan sekolah tertib, disiplin, konsisten, dan sesuai dengan harapan,” pesan Mendikbud.
Tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) membawa peningkatan pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dari 68,9 di tahun 2014 menjadi 70,81 di tahun 2017. Kontribusi pendidikan dalam peningkatan IPM tersebut dapat dilihat melalui peningkatan rata-rata harapan lama sekolah (HLS) dari 12,39 tahun di tahun 2014, menjadi 12,85 tahun pada tahun 2017. Rata-rata lama sekolah (RLS) penduduk usia meningkat dari 7,73 tahun di tahun 2014, kemudian menjadi 8,10 tahun di tahun 2017.
Penguatan Karakter Peserta Didik di Sekolah
Pada kesempatan ini, Mendikbud mengingatkan kembali peraturan terdahulu yang perlu menjadi perhatian bagi seluruh pelaku pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru, yakni Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru; Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan; dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Tidak lupa juga Mendikbud mengingatkan penerapan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), dengan kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah yang dimulai berjenjang mulai dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah.
“Pelaksanaan PPK didasarkan pada nilai-nilai dasar kebangsaan dan kemanusiaan yang meliputi pembiasaan untuk menumbuhkan nilai-nilai beragam seperti nilai moral dan spiritualisme, kebangsaan dan kebinekaan, maupun pengembangan potensi peserta didik,” pungkas Mendikbud. (*)
Jakarta, 30 Mei 2018
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :
Jakarta, Kemendikbud -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Bentuk Lainnya yang Sederajat. Menggantikan aturan sebelumnya, Permendikbud ini bertujuan untuk untuk merevitalisasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal agar berlangsung secara lebih objektif, akuntabel, transparan, nondiskriminatif, dan berkeadilan sehingga dapat meningkatkan akses layanan pendidikan.
“Permendikbud ini merupakan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya, dan memperbaiki beberapa ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan PPDB, mulai dari persyaratan, seleksi, sistem zonasi, termasuk pengaturan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar dalam satu satuan pendidikan,” demikian dijelaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, dalam acara sosialisasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah, di Jakarta, Rabu (30/05/2018).
Beberapa hal yang diatur dalam Permendikbud ini antara lain tentang waktu pelaksanaan PPDB untuk sekolah negeri yang dimulai sejak bulan Mei atau sebelum bulan Juni-Juli. Selanjutnya mengenai persyaratan usia. "Misalnya pada jenjang SD, usia 7 tahun wajib diterima, kecuali bagi peserta didik yang tidak mampu pada satuan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan di daerah 3T, serta penghapusan ketentuan rombongan belajar,” jelas Mendikbud.
Permendikbud ini mengatur tentang persyaratan PPDB. Pada jenjang pendidikan SD, usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima sebagai peserta didik baru. Pengecualian paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Selanjutnya pada jenjang SMP, usia maksimal 15 tahun dan memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD, dan dapat melihatkan nilai hasil ujian SD, serta prestasi di bidang akademik dan non akademik yang diakui sekolah. Sedangkan untuk jenjang SMA, persyaratan masuknya maksimal berusia 21 tahun, memiliki ijazah atau STTB SMP, dan memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP.
Jarak rumah ke sekolah sesuai ketentuan zonasi menjadi persyaratan seleksi PPDB untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Sementara itu, SMK dibebaskan dari aturan zonasi, dan dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus terkait bidang/program/kompetensi keahlian. “Pengaturan penggunaan sistem zonasi demi pemerataan pendidikan di Indonesia, dan sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB,” tutur Mendikbud.
Pemerintah daerah dalam PPDB wajib membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut atas Permendikbud dengan berasaskan objektivitas, transparansi, akuntabillitas, nondiskriminatif, dan berkeadilan. Nondiskriminatif dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu, seperti sekolah keagamaan.
Adapun dinas pendidikan wajib memastikan bahwa semua sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik sesuai dengan zonasi yang ditetapkan. Dengan demikian, dinas pendidikan dan sekolah negeri tidak dapat menetapkan persyaratan lainnya dalam proses PPDB yang berbeda dengan Permendikbud.
“Kepala sekolah dan guru saya minta untuk menyosialisasikan PPDB dan memotivasi siswa dengan baik. Jangan sampai ada salah paham dan menimbulkan masalah di kalangan siswa dan orang tua. Selain itu, juga perlu dukungan peran aktif pemerintah daerah dalam menyebarluaskan peraturan/kebijakan pendidikan dasar dan menengah, sehingga dapat mewujudkan sekolah tertib, disiplin, konsisten, dan sesuai dengan harapan,” pesan Mendikbud.
Tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) membawa peningkatan pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dari 68,9 di tahun 2014 menjadi 70,81 di tahun 2017. Kontribusi pendidikan dalam peningkatan IPM tersebut dapat dilihat melalui peningkatan rata-rata harapan lama sekolah (HLS) dari 12,39 tahun di tahun 2014, menjadi 12,85 tahun pada tahun 2017. Rata-rata lama sekolah (RLS) penduduk usia meningkat dari 7,73 tahun di tahun 2014, kemudian menjadi 8,10 tahun di tahun 2017.
Penguatan Karakter Peserta Didik di Sekolah
Pada kesempatan ini, Mendikbud mengingatkan kembali peraturan terdahulu yang perlu menjadi perhatian bagi seluruh pelaku pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru, yakni Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru; Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan; dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Tidak lupa juga Mendikbud mengingatkan penerapan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), dengan kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah yang dimulai berjenjang mulai dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah.
“Pelaksanaan PPK didasarkan pada nilai-nilai dasar kebangsaan dan kemanusiaan yang meliputi pembiasaan untuk menumbuhkan nilai-nilai beragam seperti nilai moral dan spiritualisme, kebangsaan dan kebinekaan, maupun pengembangan potensi peserta didik,” pungkas Mendikbud. (*)
Jakarta, 30 Mei 2018
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 9360 kali
Editor :
Dilihat 9360 kali