Gunakan Hak Suara di Malang, Mendikbud Ajak Kepala Daerah Prioritaskan Pembangunan SDM  27 Juni 2018  ← Back

Malang, Kemendikbud -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy bersama istri, Suryan Widati, menggunakan hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu pagi (27/6/2018). Dengan berjalan kaki, Mendikbud mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) XI Jatimulyo, Lowokwaru, untuk memilih pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, serta paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

"Saya masih warga Malang. Makanya saya nyoblos di sini," ujar Mendikbud usai memberikan suara di TPS yang juga merupakan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jatimulyo I Kota Malang.

Muhadjir berharap agar gelaran pilkada serentak dapat berjalan lancar, aman, tertib, dan hasilnya dapat diterima dengan bijak oleh masyarakat. Ia mengaku sempat kesulitan dalam menentukan pilihan, baik untuk wali kota maupun gubernur. "Saya kenal dengan semua paslon, baik yang kota ataupun provinsi. Harus ada pertimbangan-pertimbangan yang cermat. Sudah saya renungkan. Mudah-mudahan itu adalah pilihan yang tepat," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mendikbud menyampaikan harapannya agar para kepala daerah yang terpilih memberikan perhatian pada pembangunan sumber daya manusia, khususnya sektor pendidikan dan kebudayaan. Menurutnya, pendidikan merupakan investasi strategis untuk jangka panjang. Saat ini pemerintah tengah gencar membangun infrastruktur fisik sebagai salah satu prasayarat menjadikan Indonesia negara maju. Namun, hal tersebut perlu didukung dengan pembangunan infrastruktur lunak, yakni pendidikan.

"Kendala di daerah itu adalah belum adanya kesediaan daerah untuk mengalokasikan dana pendidikan sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar, yang minimum 20 persen," ungkap Muhadjir.

Dijelaskannya, memang saat ini sudah semakin banyak pemerintah daerah, baik kabupaten, kota, maupun provinsi yang meningkatkan porsi anggaran fungsi pendidikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, masih banyak daerah yang hanya menggantungkan pembiayaan pendidikan dari transfer pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). "Sekarang sudah semakin banyak yang mengalokasikan sekitar 10 persen APBD murninya (di luar transfer pusat ke daerah) untuk pendidikan," jelasnya.

Mengacu pada Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang bertanggung jawab dalam dunia pendidikan, tidak hanya pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah dan masyarakat. Mendikbud mencontohkan pentingnya komitmen anggaran fungsi pendidikan yang dapat digunakan untuk pemenuhan infrastruktur pendidikan yang berkualitas, serta peningkatan
dan kualitas guru. “Para guru honorer daerah yang pembayaran honornya diambil dari Bantuan Operasional Sekolah, mestinya juga diberikan penghasilan dari APBD. Minimal penghasilannya harus sesuai dengan upah minimum di daerah tersebut,” jelasnya. (*)

Malang, 27 Juni 2018
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2147 kali