Kemendikbud Terus Upayakan Pemenuhan Kebutuhan Guru di Sekolah Negeri  07 Juni 2018  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya melakukan pemenuhan kebutuhan guru di sekolah negeri, khususnya di sekolah-sekolah yang masih mengalami kekurangan guru. Total kebutuhan guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri berjumlah 988.133 orang.

Demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ari Santoso, di kantor Kemendikbud, Rabu (06/06/2018). “Jumlah guru sekolah negeri saat ini sebanyak 2.114.765 orang, terdiri atas guru ASN 1.378.940 orang, dan guru non ASN berjumlah 735.825 orang. Untuk memenuhi kebutuhan guru saat ini, kita butuh sebanyak 988.133 guru ASN. Namun, dengan asumsi ada guru yang bisa mengajar lebih dari satu mata pelajaran dan dapat mengajar di tingkat kelas yang berbeda maka bisa diupayakan cukup dengan 707.324 guru PNS saja,” jelas Ari.

Ia menambahkan, untuk memenuhi kekurangan guru akibat adanya yang pensiun, mutasi, promosi, meninggal, penambahan ruang kelas baru, penambahan unit sekolah baru, dan sebagainya, Kemendikbud pada tahun ini mengusulkan penambahan sekitar 100 ribu guru ASN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB).

“Usulan pemenuhan kekurangan guru setiap tahun mulai dari tahun 2018 sampai dengan 2024 untuk menggantikan guru yang pensiun dan karena kenaikan akses pendidikan berjumlah 707 ribu guru ASN dengan asumsi dipenuhi dalam 7 tahun, maka Kemendikbud untuk tahun ini mengusulkan pengangkatan sekitar 100 ribu guru kepada KemenPAN dan RB,” terangnya.

“Pola rekrutmen guru sesuai dengan pola yang di tentukan dan berkualitas, karena guru akan mendidik anak-anak kita untuk menjadi generasi bangsa yang unggul dan berdaya saing,” ujarnya.

Terkait dengan prioritas sekolah yang membutuhkan guru baru, Ari mengatakan, Kemendikbud membuat urutan atau peringkat berdasarkan kriteria yang ditentukan, seperti ketersediaan ASN, status daerah tertinggal, rasio guru dan murid, mata pelajaran prioritas, dan fiskal. “Penentuan sekolah yang membutuhkan guru baru ditempatkan ke sekolah sesuai dengan peta perhitungan, dan dikawal agar tidak di tempatkan di luar sekolah yang membutuhkan,” pungkas Ari. *

Jakarta, 6 Juni 2018
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 5131 kali