Kemendikbud Gandeng BNN dan BNPT Kuatkan Karakter Siswa  19 Juli 2018  ← Back



Jakarta, Kemendikbud
--- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Agama (Kemenag) menjalin kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kerja sama empat institusi ini diharapkan dapat memperkuat pencegahan, serta mempercepat penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekusor narkotika, maupun paham radikal dan intoleransi. Hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman siang ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy; Kepala BNN, Heru Winarko; Kepala BNPT, Suhardi Alius; dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Syam.

"Masa depan Indonesia bergantung bagaimana kita menyiapkan generasi penerus agar memiliki daya tahan dalam menghadapi, menangkal penyalahgunaan narkotika dan paham berbahaya yang mengancam kehidupan berbangsa," disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy di kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

"Kemendikbud memiliki kewenangan dalam bidang pengawasan, pembinaan dan afirmasi tetapi untuk kewenangan lebih lanjut ada di pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, yang bisa kami lakukan dalam intervensi penataan kurikulum, dimasukkan dalam penguatan pendidikan karakter yang mengacu pada Perpres Nomor 87 Tahun 2017," ujar Mendikbud.

Dilanjutkan Muhadjir, dengan diberlakukannya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter maka akan sangat mudah bagi Kemendikbud untuk merevisi dan menyempurnakan kurikulum untuk kepentingan peserta didik. Namun, tidak akan ada penambahan mata pelajaran khusus, karena mata pelajaran yang ada saat ini sudah terlalu banyak. "Kan ada intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Semua akan kita gunakan. Nanti kita bikin luwes sesuai dengan struktur Kurikulum 2013 yang desainnya luwes," ujar Mendikbud.

Dilanjutkan Mendikbud, dengan penguatan karakter yang dijalankan di sekolah, anak-anaknya telah mengetahui dan memahami bahaya narkotika dan paham-paham radikal dan intoleransi. "Anak-anak saya di SMP dan SD sudah bisa menjelaskan tentang bahaya narkoba dan mengenali paham-paham berbahaya," kata Muhadjir.

Kerja sama antara Kemendikbud dengan BNN meliputi penyebarluasan informasi; penguatan peran guru dan tenaga kependidikan melalui pendidikan dan pelatihan; pertukaran data dan informasi; pertukaran tenaga ahli dan informasi tentang metode dan teknis; pengembangan materi pendidikan keluarga dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Selain itu, terdapat pula kesepakatan mengenai pengembangan materi bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika yang terintegrasi ke dalam mata pelajaran. Serta pemberian layanan pendidikan bagi peserta didik yang berhadapan dengan hukum terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Sedangkan ruang lingkup kerja sama Kemendikbud dengan BNPT di antaranya meliputi penyebarluasan informasi tentang pencegahan paham radikal dan intoleransi pada satuan pendidikan; pengembangan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler di satuan pendidikan yang berorientasi pada pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi; penguatan materi moderasi serta toleransi dalam keberagaman sebagai pengembangan materi bahaya radikalisme dan intoleransi yang terintegrasi ke dalam mata pelajaran. Serta hal yang tidak kalah pentingnya adalah peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan di bidang pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.

Kemudian terdapat juga kerja sama mengenai pertukaran data dan informasi serta tenaga ahli terkait upaya pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan negara; pelibatan keluarga dalam pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi; pengembangan materi pendidikan keluarga dalam pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi; serta pemberian layanan pendidikan bagi peserta didik yang berhadapan dengan hukum dan mengalami stigma akibat perbuatan yang bersumber dari paham radikal dan intoleransi.

Kepala BNN mengungkapkan urgensi pencegahan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika sejak dini dalam rangka pemberantasan, peran pendidikan sangatlah penting. BNN melakukan program pencegahan dengan upaya mengurangi permintaan (demand) terhadap narkotika dan prekursor narkotika. Saat ini, bisnis terlarang narkotika makin agresif dan menjadikan siswa sebagai target pengguna.

"Demand-nya itu salah satunya datang dari kalangan siswa Bapak dan Ibu. Nah, tugas kita sekarang adalah bagaimana demand ini bisa kita turunkan. Itu yang terus kita lakukan dan salah satunya melalui kerja sama ini," kata Heru Winarko.

Teknologi informasi dan komunikasi dinilai Kepala BNPT telah mengubah tatanan sosial. Ia mengajak semua pihak untuk dapat menguatkan karakter anak didik dan membentengi dari pengaruh paham-paham radikal yang tidak sejalan dengan falsafah Pancasila, mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Kita melakukan program pencegahan dari paham-paham radikalisme dan terorisme. Jangan sampai anak-anak bangsa tercemar dengan paham menyimpang. Makanya, ada pendidikan akhlak, pendidikan karakter yang kira-kira memberikan daya tahan dari paham seperti itu. Kita membutuhkan kerja sama ini untuk dapat masuk secara terstruktur dengan dunia pendidikan," ujar Suhardi Alius.

Sekretaris Jenderal Kemenag menyampaikan bahwa instansinya telah mendorong pemahaman dan pengalaman beragama yang moderat. Program moderasi agama menjadi salah satu tawaran solusi dalam rangka menanggulangi gerakan ekstrimisme, gerakan radikalisme yang berkonotasi negatif, dan terorisme. "Mudah-mudahan kerja sama ini dapat memperkuat soft power kita dalam rangka mempercepat penanggulangan ektrimisme agama, paham radikalisme, dan penyalahgunaan narkoba," ujar Nur Syam yang mewakili Menteri Agama. (*)

Jakarta, 19 Juli 2018
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 107/Sipres/A5.3/HM/VII/2018

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2974 kali