95 Kepala Daerah Telah Serahkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah  29 Agustus 2018  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Sebanyak 95 kepala daerah telah menyerahkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Langkah bersama merumuskan Strategi Kebudayaan tingkat nasional menjadi semakin nyata. Segera, PPKD menjadi bahan perumusan Strategi Kebudayaan melalui Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) pada bulan Desember mendatang.

"Sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan, kita harapkan semakin banyak daerah yang mengumpulkan PPKD," disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, dalam Penyerahan PPKD di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), di Jakarta, Rabu (29/8).

Untuk menyusun strategi pemajuan kebudayaan, diperlukan proses partisipasi dari tiap-tiap daerah, untuk kemudian dilakukan pembahasan bersama di tingkat nasional. Menurut Muhadjir, semakin banyak kabupaten/kota yang menyerahkan PPKD, berarti semakin menyempurnakan cetak biru strategi pemajuan kebudayaan Indonesia.

Mendikbud menyatakan bahwa Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan terus melakukan asistensi penyusunan PPKD. "Saya minta staf Ditjen Kebudayaan dapat jemput bola, membantu, memfasilitasi daerah-daerah yang masih kesulitan dalam menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah ini. Tidak perlu tebal, yang penting menyampaikan visi, misi, dan apa saja potensi budaya yang dimiliki daerah itu," tuturnya.

Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjenbud), Hilmar Farid, mengungkapkan bahwa selama ini kebijakan terkait kebudayaan banyak yang belum berpijak pada kenyataan, masih cenderung dituntun oleh harapan dan keinginan. Namun, dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, arah dan bentuk pemajuan kebudayaan semakin jelas dan konkret. Tujuan utamanya adalah memperkuat tata kelola kebudayaan di daerah-daerah yang berujung di tingkat nasional.

Hari ini Mendikbud menerima PPKD dari 13 kabupaten/kota, di antaranya Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kota Bandung, Kota Tegal, Kabupaten Muna, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Sintang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Blitar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Morotai. "Saya mohon, nanti yang sudah menyerahkan ini dapat mengawal juga pembahasan PPKD di tingkat provinsi. Di tingkat provinsi kita membuat himpunan dari data-data yang sudah terkumpul dan menyusun strategi bersama," jelas Dirjenbud.

Ditambahkan Dirjenbud, salah satu fungsi penting dari PPKD adalah memberikan landasan bagi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kebudayaan. Diharapkan DAK bidang Kebudayaan dapat tepat guna, tepat sasaran, sehingga berdampak nyata pada pemajuan kebudayaan di tiap-tiap daerah. "DAK untuk kebudayaan tahun 2019 yang akan segera disetujui, baik fisik dan nonfisik, itu syaratnya sudah harus ada PPKD," kata Hilmar.

Dalam pasal 4 Perpres Nomor 65 Tahun 2018 disebutkan bahwa PPKD berisi identifikasi keadaan terkini dari perkembangan objek pemajuan kebudayaan; identifikasi sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaaan; identifikasi sarana dan prasarana kebudayaan; dan identifikasi potensi masalah pemajuan kebudayaan di kabupaten/kota. PPKD juga berisi analisis dan rekomendasi untuk implementasi pemajuan kebudayaan di kabupaten/kota. Dilanjutkan pada pasal 6, PPKD ditetapkan oleh bupati/walikota dan digunakan sebagai rujukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota. Dan PPKD yang ditetapkan oleh kepala daerah di kabupaten/kota menjadi dasar Gubernur dan dimuat dalam PPKD provinsi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kota Tegal, Yuswo Waluyo, mengungkapkan bahwa dalam penyusunan PPKD tidak ditemukan kendala yang berarti. Bahkan relatif tanpa alokasi anggaran atau pembiayaan khusus. "Kami melakukan komunikasi aktif. Dukungan Dewan Kesenian Daerah, dan juga berbagai komunitas pegiat seni budaya di Tegal sangat membantu kami dalam menyelesaikan PPKD," kata Yuswo. (*)

Jakarta, 29 Agustus 2018
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan












Sumber : SIARAN PERS Nomor: 148/Sipres/A5.3/HM/VIII/2018

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3330 kali